BERITA JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, langsung tancap gas terkait korupsi pupuk bersubsidi.
Pasalnya, Tim Penyidik dibawah Abun Hasbullah Syambas selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, langsung menyatakan berkas perkara korupsi pupuk sudah lengkap secara formil maupun materiil (P21).
Atas dasar itu, 3 terduga pelaku korupsi yakni M. Yahya, Untung M dan Syarif akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun para tersangka langsung dikirim ke Lapas Kedungpane, Semarang. Mereka akan ditahan selama 20 hari di sana sebelum menjalani persidangan.
Abun Hasbullah Syambas dalam keterangannya menyampaikan, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan.
Adapun dari pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp1,27 miliar gara-gara praktik para mafia itu. Tiga mafia pupuk itu yakni, Yahya Faozi, Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.
Direktur CV. Tani Jaya, Yahya Faozi, berkuasa menjadi distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Siwalan. “Penyelewengan dilakukan oleh CV ini sejak 2019 hingga 2021,” kata Abun, Jumat (19/8/2022).
Sementara, Syarif Hidayat dan Untung Mujiono merupakan tenaga administrasi di CV. Tani Jaya tersebut. Atas perintah Yahya Faozi, membuat laporan penyaluran pupuk secara fiktif.
Temuan Kejaksaan, pada November 2021 ada penyaluran pupuk sebanyak 188 ton. Tetapi realisasinya hanya 80 ton. “Sehingga ada selisih 108 ton. Itulah yang disalurkan secara fiktif,” ungkap Abun.
Hal itu pun, mereka ulang pada bulan berikutnya. Tercatat ada penyaluran fiktif sebesar 5,15 ton. Pada Januari dan Februari 2022 juga mereka lakukan.
Kali ini sebesar 36 ton. Pupuk sebanyak itu ternyata mereka salurkan ke dua kios pupuk yang merupakan milik adik dan istri Yahya Faozi.
“Tiga tersangka ini akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang sejak 19 Agustus sampai 7 September 2022. Setelah 20 hari maka akan dipersidangkan,” katanya saat didampingi Kasie Pidsus, Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Datun Andi Tri Saputro.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal subsidernya, Pasal 3 UU Tipikor. Ancamannya, Pasal 2 minimal 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun,” pungkas Abun. (Sofyan)