Tetap Pada Tuntutan, JPU: Para Terdakwa Investasi Bodong Sudah Menikmati Hasilnya

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Menanggapi pembelaan Kuasa Hukum terdakwa dugaan penipuan investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes), melibatkan 4 terdakwa, Kevin Lime, Donyus Okky, Vincent dan Michael, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ari Sulton minta supaya menolak pembelaan (pledoi) terdakwa pada persidangan, Kamis (11/8/2022).

Hal itu dinyatakan JPU Sulastri, Ari Sulton dan Subhan, dalam tanggapannya (replik) tertulis yang dibacakan Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Suratno dan dua Hakim Anggota, Budiarto dan Rudi Abbas dan juga dihadapan Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Ronny Hakim dan Rekan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim membebaskan ke-4 terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum. Sebab investasi yang dilakukan terdakwa Kevin Lime PT. Limeme Group Indonesia (LGI) benar dan memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar serta memiliki perizinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap pledoi Kuasa Hukum, JPU menyatakan, tetap pada surat tuntutannya dan meminta kepada Majelis Hakim supaya menolak pembelaan terdakwa tersebut.

Baca Juga :  Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Dikatakan JPU, jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya adalah hak terdakwa sesuai Pasal 189 ayat (3) KUHAP yakni, bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan berdasarkan Pasal 52 KUHAP, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan Pengadilan, terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik atau Hakim.

“Sesuai Pasal 189 ayat (4) KUHAP bahwa pengakuan bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan. Jadi, pengakuan atau keterangan terdakwa bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan,” jelas Jaksa.

PT. Limeme Group Indonesia (LGI) mulai menawarkan bisnis suntik modal seolah-olah telah memiliki kerjasama dengan Rumah Sakit Pemerintah maupun daerah dan Pemerintah Provinsi, dengan iming-iming keuntungan yang akan didapatkan dari modal yang disetor sebesar 20 – 37,5 persen per open slot sejak bulan Februari 2021.

Open slot terakhir yang terdakwa Kevin Lime menjanjikan akan memberikan keuntungan dan pengembalian modal yang akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2021 dan tanggal 27 Desember 2021, namun hal tersebut tidak pernah terjadi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Sementara, bukti yang ditunjukkan Penasehat Hukum secara jelas menjelaskan bahwa bukti tersebut merupakan “Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk pembuatan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).

Hal tersebut pun, menjadi anomali karena yang memiliki kewenangan dalam Penerbitan Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bukan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut menjadi jelas dan terang bahwa sampai saat ini terdakwa Kevin Lime PT. LGI belum secara sah dan legal memiliki Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk menjalankan usahanya.

“Selama persidangan terdakwa Kevin Lime saksi Vincent, Michael dan Donyus Okky tidak bisa menerangkan siapakah pihak ketiga yang dimaksud Kevin Lime yang seolah-olah ada keterlambatan pembayaran sehingga menyebabkan terlambatnya pembayaran yang akan dilakukan Kevin Lime atas keuntungan yang diiming-imingi kepada para investor khususnya saksi Ricky Tratama, Bella, Vira dan saksi Fernando,” tandas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB