BERITA JAKARTA – Menanggapi pembelaan Kuasa Hukum terdakwa dugaan penipuan investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes), melibatkan 4 terdakwa, Kevin Lime, Donyus Okky, Vincent dan Michael, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ari Sulton minta supaya menolak pembelaan (pledoi) terdakwa pada persidangan, Kamis (11/8/2022).
Hal itu dinyatakan JPU Sulastri, Ari Sulton dan Subhan, dalam tanggapannya (replik) tertulis yang dibacakan Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Suratno dan dua Hakim Anggota, Budiarto dan Rudi Abbas dan juga dihadapan Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Ronny Hakim dan Rekan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim membebaskan ke-4 terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum. Sebab investasi yang dilakukan terdakwa Kevin Lime PT. Limeme Group Indonesia (LGI) benar dan memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar serta memiliki perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap pledoi Kuasa Hukum, JPU menyatakan, tetap pada surat tuntutannya dan meminta kepada Majelis Hakim supaya menolak pembelaan terdakwa tersebut.
Dikatakan JPU, jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya adalah hak terdakwa sesuai Pasal 189 ayat (3) KUHAP yakni, bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan berdasarkan Pasal 52 KUHAP, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan Pengadilan, terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik atau Hakim.
“Sesuai Pasal 189 ayat (4) KUHAP bahwa pengakuan bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan. Jadi, pengakuan atau keterangan terdakwa bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan,” jelas Jaksa.
PT. Limeme Group Indonesia (LGI) mulai menawarkan bisnis suntik modal seolah-olah telah memiliki kerjasama dengan Rumah Sakit Pemerintah maupun daerah dan Pemerintah Provinsi, dengan iming-iming keuntungan yang akan didapatkan dari modal yang disetor sebesar 20 – 37,5 persen per open slot sejak bulan Februari 2021.
Open slot terakhir yang terdakwa Kevin Lime menjanjikan akan memberikan keuntungan dan pengembalian modal yang akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2021 dan tanggal 27 Desember 2021, namun hal tersebut tidak pernah terjadi.
Sementara, bukti yang ditunjukkan Penasehat Hukum secara jelas menjelaskan bahwa bukti tersebut merupakan “Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk pembuatan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).
Hal tersebut pun, menjadi anomali karena yang memiliki kewenangan dalam Penerbitan Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bukan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut menjadi jelas dan terang bahwa sampai saat ini terdakwa Kevin Lime PT. LGI belum secara sah dan legal memiliki Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk menjalankan usahanya.
“Selama persidangan terdakwa Kevin Lime saksi Vincent, Michael dan Donyus Okky tidak bisa menerangkan siapakah pihak ketiga yang dimaksud Kevin Lime yang seolah-olah ada keterlambatan pembayaran sehingga menyebabkan terlambatnya pembayaran yang akan dilakukan Kevin Lime atas keuntungan yang diiming-imingi kepada para investor khususnya saksi Ricky Tratama, Bella, Vira dan saksi Fernando,” tandas Jaksa. (Dewi)