BERITA JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan publik maupun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU) andal guna menyidangkan kasus tersebut.
“Dalam kasus ini Kejagung sudah menunjuk tim yang akan menangani kasus dimaksud,” demikian diungkapkan, Dr. Reda Manthovani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Jumat (12/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, pihak Kejati DKI Jakarta atau Kejari selalu siap mendukung penanganan perkara tersebut, sehingga berjalan lancar transparan dan objektif.
“Kami siap mendukung penanganan perkara tersebut, sehingga berjalan lancar transparan dan objektif,” tegas Reda biasa disapa.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan pihak Kejaksaan untuk lebih serius membuat konstruksi hukum Brigadir Yoshua Hutabarat agar memudahkan dalam proses persidangan.
“Kejaksaan harus benar benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah nanti bagi Pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan Pengadilan,” pungkasnya. (Sofyan)