Terjerat TPPU, Pemiik PT. Jouska Financial Dituntut 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Aakar Abyasa Fidzuno, pemilik PT. Jouska Financial Indonesia (JFI), dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun penjara,” tegas Jaksa Danang Dermawan didampingi Sudarno saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Selain itu, kedua terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp2 miliar dengan subsider masing-masing terdakwa selama 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaksa Danang, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan TPPU Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang TPPU.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Hal yang memberatkan, Danang mengungkapkan, aksi kedua terdakwa telah membuat 16 saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5,6 miliar lebih.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan serta mengakui semua perbuatannya. (Sofyan)

Berita Terkait

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Senin, 29 April 2024 - 08:47 WIB

Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 18:49 WIB

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Berita Terbaru

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad (Kedua dari kiri)

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB