BERITA JAKARTA – Dugaan penyidik yang mencoba menghalang-halangi advokat mendampingi klien adalah tindakan melanggar hukum, apalagi saat dilakukan pengeledahan. Hal tersebut, dikemukakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Negeri Manado (UNM), Prof Dr. OC Kaligis, SH, MH.
“Tindakan demikian merupakan kejahatan jabatan, ini melanggar Pasal 421 KUHP dan dianggap kesewenang- wenangan,” ujar Prof. Kaligis di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Prof. Kaligis mengatakan, masalah tersebut sebagai Ahli Hukum Pidana dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang Praperadilan tersebut, diajukan Bernard Kaligis, karena kliennya Donny, warga Jalan Raya Puri Indah Blok I 1 No. 18, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, terkait penggeledahan penyidik Polsek Kembangan dirumah kliennya dan membawa barang bukti.
Menurut Prof. OC Kaligis, mengeledah tanpa izin dari Pengadilan Negeri setempat dianggap tidak sah dan klien harus mendampingi Kuasa Hukum.
“Bisa saja penyidik membuang barang bukti atau merekayasa dengan barang bukti baru, itu dapat saja terjadi, karena tidak ada saksi dalam pengeledahan tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Masalah itu, mengemuka ketika istri Donny, Mendy Marcella Surjadi melaporkan suaminya ke Polsek Kembangan dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mengunakan alat pengering rambut (hairdryer).
Padahal, KDRT itu terjadi oleh Mendy yang memukul suaminya sehingga berlumuran darah pada muka dan pipi yang disaksikan anak korban.
Sebelumnya, Mendy meminta uang Rp30 miliar kepada suaminya dengan alasan minta cerai dan uang itu dikabulkan Donny, karena enggan berpisah, tapi belakangan ini Mendy meminta kembali uang Rp100 miliar maka ditolak.
Akibat Donny tidak mengabulkan permintaan Mendy Rp100 miliar itu, maka dibuat rekayasa kasus KDRT dan melaporkan ke Polsek Kembangan.
Penyidik Polsek Kembangan, kata Bernard melarang mendampingi klien ketika pengeledahan dan tanpa izin dari pengadilan setempat.
Prof. OC Kaligis menambahkan, Kuasa Hukum berhak mendampingi setiap tingkatan pemeriksaan oleh penyidik sesuai Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP.
Apabila istri meninggalkan rumah tanpa diketahui keberadaannya, maka dianggap mengabaikan kewajiban sebagai ibu yang mengasuh anak apalagi ada yang masih kecil.
“Tindakan istri lari dari tanggung jawab, bisa saja diduga membuat lapor palsu KDRT, maka ini perlu dibuktikan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Sofyan)