BERITA JAKARTA – Dua eks pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Permata Hijau yakni, M. Taufik dan Joko Pranoto divonis masing-masing selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Keduanya, menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto dalam amar putusannya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT. Broadbiz tahun 2011 hingga 2017.
“Menyatakan terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Riyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, lanjut Hakim Riyanto, sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim juga menghukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan bui,” sambung Riyanto.
Selain terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto, Majelis Hakim juga memvonis pemilik PT. Broadbiz Asia yaitu Robby Irwanto selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
“Menghukum terdakwa Robby Irwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas sang Hakim.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Pandu Wardhana akan menentukan sikap selama 7 hari. “Kami akan pikir-pikir yang mulia atas putusan ini,” pungkas Jaksa Pandu. (Sofyan)