Diduga Tanpa Izin Geledah Rumah, Polsek Kembangan Diprapidkan

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bernard Kaligis (Kuasa Hukum)

Foto: Bernard Kaligis (Kuasa Hukum)

BERITA JAKARTA – Lantaran diduga tanpa izin melakukan penggeledahan, Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dipraperadilkan Bernard Kaligis selaku Kuasa Hukum Donny, warga Puri Indah Kembangan Selatan.

Dikatakan Bernard, ada dugaan penyidik Polsek Kembangan ketika melakukan penggeledahan tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.

“Seharusnya penyidik memasuki rumah mendapatkan izin dari pemilik dan berita acara penyitaan diserahkan ke penghuni rumah,” kata Bernard Kaligis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praperadilan itu, kata Bernard, dilakukan karena kliennya dilaporkan oleh istrinya Mendy Marcella Surjadi atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kembangan dan KDRT itu dilakukan dengan mengunakan alat pengering rambut.

Baca Juga :  Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Padahal faktanya, lanjut Bernard, Mendy telah meninggalkan rumah sejak 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga dan sejak itu tidak lagi sebagai penghuni.

Menurut dia, penyidik diduga telah menyalahi KUHAP Pasal 33 ayat 3, 4 dan 5, karena seharusnya penyidik memasuki rumah harus diketahui pemilik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Bernard menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Atmajaya, Jakarta, Nugroho Adipradana dan anak Donny yakni Darrell Mirshael (16).

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Dia menambahkan, penyidik melakukan penyitaan sebuah alat pengering rambut (hairdryer) berwarna pink dan barang bukti itu merupakan hasil rekayasa dari Mendy.

Namun saat pengeledahan dan penyitaan bahwa penyidik melarang Donny untuk didampingi Kuasa Hukum dengan alasan menghalangi proses penyidikan.

“Tindakan penyidik melarang klien untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 421 KUHP,” pungkas. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB