Diduga Tanpa Izin Geledah Rumah, Polsek Kembangan Diprapidkan

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bernard Kaligis (Kuasa Hukum)

Foto: Bernard Kaligis (Kuasa Hukum)

BERITA JAKARTA – Lantaran diduga tanpa izin melakukan penggeledahan, Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dipraperadilkan Bernard Kaligis selaku Kuasa Hukum Donny, warga Puri Indah Kembangan Selatan.

Dikatakan Bernard, ada dugaan penyidik Polsek Kembangan ketika melakukan penggeledahan tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.

“Seharusnya penyidik memasuki rumah mendapatkan izin dari pemilik dan berita acara penyitaan diserahkan ke penghuni rumah,” kata Bernard Kaligis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Praperadilan itu, kata Bernard, dilakukan karena kliennya dilaporkan oleh istrinya Mendy Marcella Surjadi atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kembangan dan KDRT itu dilakukan dengan mengunakan alat pengering rambut.

Padahal faktanya, lanjut Bernard, Mendy telah meninggalkan rumah sejak 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga dan sejak itu tidak lagi sebagai penghuni.

Menurut dia, penyidik diduga telah menyalahi KUHAP Pasal 33 ayat 3, 4 dan 5, karena seharusnya penyidik memasuki rumah harus diketahui pemilik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Bernard menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Atmajaya, Jakarta, Nugroho Adipradana dan anak Donny yakni Darrell Mirshael (16).

Dia menambahkan, penyidik melakukan penyitaan sebuah alat pengering rambut (hairdryer) berwarna pink dan barang bukti itu merupakan hasil rekayasa dari Mendy.

Namun saat pengeledahan dan penyitaan bahwa penyidik melarang Donny untuk didampingi Kuasa Hukum dengan alasan menghalangi proses penyidikan.

“Tindakan penyidik melarang klien untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 421 KUHP,” pungkas. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB