Diduga Tanpa Izin Geledah Rumah, Polsek Kembangan Diprapidkan

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bernard Kaligis (Kuasa Hukum)

Foto: Bernard Kaligis (Kuasa Hukum)

BERITA JAKARTA – Lantaran diduga tanpa izin melakukan penggeledahan, Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dipraperadilkan Bernard Kaligis selaku Kuasa Hukum Donny, warga Puri Indah Kembangan Selatan.

Dikatakan Bernard, ada dugaan penyidik Polsek Kembangan ketika melakukan penggeledahan tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.

“Seharusnya penyidik memasuki rumah mendapatkan izin dari pemilik dan berita acara penyitaan diserahkan ke penghuni rumah,” kata Bernard Kaligis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praperadilan itu, kata Bernard, dilakukan karena kliennya dilaporkan oleh istrinya Mendy Marcella Surjadi atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kembangan dan KDRT itu dilakukan dengan mengunakan alat pengering rambut.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Padahal faktanya, lanjut Bernard, Mendy telah meninggalkan rumah sejak 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga dan sejak itu tidak lagi sebagai penghuni.

Menurut dia, penyidik diduga telah menyalahi KUHAP Pasal 33 ayat 3, 4 dan 5, karena seharusnya penyidik memasuki rumah harus diketahui pemilik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Bernard menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Atmajaya, Jakarta, Nugroho Adipradana dan anak Donny yakni Darrell Mirshael (16).

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Dia menambahkan, penyidik melakukan penyitaan sebuah alat pengering rambut (hairdryer) berwarna pink dan barang bukti itu merupakan hasil rekayasa dari Mendy.

Namun saat pengeledahan dan penyitaan bahwa penyidik melarang Donny untuk didampingi Kuasa Hukum dengan alasan menghalangi proses penyidikan.

“Tindakan penyidik melarang klien untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 421 KUHP,” pungkas. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB