BERITA JAKARTA – Lantaran diduga tanpa izin melakukan penggeledahan, Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dipraperadilkan Bernard Kaligis selaku Kuasa Hukum Donny, warga Puri Indah Kembangan Selatan.
Dikatakan Bernard, ada dugaan penyidik Polsek Kembangan ketika melakukan penggeledahan tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.
“Seharusnya penyidik memasuki rumah mendapatkan izin dari pemilik dan berita acara penyitaan diserahkan ke penghuni rumah,” kata Bernard Kaligis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praperadilan itu, kata Bernard, dilakukan karena kliennya dilaporkan oleh istrinya Mendy Marcella Surjadi atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kembangan dan KDRT itu dilakukan dengan mengunakan alat pengering rambut.
Padahal faktanya, lanjut Bernard, Mendy telah meninggalkan rumah sejak 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga dan sejak itu tidak lagi sebagai penghuni.
Menurut dia, penyidik diduga telah menyalahi KUHAP Pasal 33 ayat 3, 4 dan 5, karena seharusnya penyidik memasuki rumah harus diketahui pemilik.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Bernard menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Atmajaya, Jakarta, Nugroho Adipradana dan anak Donny yakni Darrell Mirshael (16).
Dia menambahkan, penyidik melakukan penyitaan sebuah alat pengering rambut (hairdryer) berwarna pink dan barang bukti itu merupakan hasil rekayasa dari Mendy.
Namun saat pengeledahan dan penyitaan bahwa penyidik melarang Donny untuk didampingi Kuasa Hukum dengan alasan menghalangi proses penyidikan.
“Tindakan penyidik melarang klien untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 421 KUHP,” pungkas. (Sofyan)