BERITA JAKARTA – Sebelumnya, media online Beritaekspres.com, telah memberitakan bahwa perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengusut tuntas penerima aliran dana kasus korupsi di PT. Pegadaian Anggrek Jakarta Barat, sebesar Rp5,7 miliar tidak diindahkan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
Terkait pemberitaan tersebut, Beritaekspres.com telah mengkonfirmasi Lingga Naurie selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan hal tersebut telah disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, karena dalam agenda putusan Majelis Hakim tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan penetapan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
“Dan pihak penyidik telah berupaya melakukan pencarian terhadap pihak yang terindikasi menerima aliran uang dan sampai saat ini status pihak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO yakni atas nama Uden Sumarna dan Lusdianto Marbun,” terang Lingga, Rabu (10/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Penyidik, sambung Lingga, juga sudah berupaya melakukan pelacakan aset terhadap harta benda para pihak yang terkait yakni dengan bersurat ke Kantor Badan Pertanahan dan Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
Ketua Majelis Hakim, Riyanto, menilai terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar rupiah.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,7 miliar. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan untuk kepentingan pribadi yang berlangsung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yang dilakukan di PT. Pegadaian UPC Anggrek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut terdakwa Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode tahun 2019-April tahun 2021 dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar serta denda sebesar Rp200 juta.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengambil seluruh pertimbangan hukum yuridis terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan atas putusan tersebut akan segera dilaporkan ke Kejkasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Sofyan)