Jaksa Kejari Jakut Terima Berkas Tersangka Korupsi dan TPPU

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Utara, telah rampung menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka HHT pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.

Hal itu ditandai dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari) Jakarta Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HHT jadi tersangka pemanfaatan dana pinjaman dari PT. PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP) yang dipergunakan dalam kegiatan usaha rantai pasok biji nikel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam usahanya, tersangka HHT menggunakan PT. Asiabumi Mineral Raya (AMR) sebagai vendor atau pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH, melalui Kasie Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, perbuatan tersangka HHT alias Hizkia adalah TPPU yang berasal dari korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman PT. PPA yang diberikan kepada PT. VTP.

“Dana yang diperoleh tersebut dipergunakan untuk pembiayaan permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020,” kata Sofyan, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Sofyan, akibat perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Hal itu sesuai Laporan Audit Investigatif yang dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Saat ini, HHT berstatus tahanan Jaksa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sambil Jaksa menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelasnya.

Sementara, Kasie Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga menyebutkan, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan dua tersangka yang berasal dari BUMN inisial MYD dan ADI.

“Dalam kasus ini, kita juga masih mendalami pihak-pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana TPPU,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB