Tiga Kasus Investasi Bodong P21, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Bareskrim

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm: Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm: Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA.

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang vocal dan berani dalam penanganan investasi bodong yang mendapatkan kepercayaan dari ribuan masyarakat korban investasi bodong, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Mabes Polri atas P-21 tiga kasus investasi bodong yang dikawal LQ Indonesia Law Firm.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA, mengapresiasi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit TPPU Johanes De deo, Kanit serta seluruh jajaran penyidik Tipideksus Polri yang bekerja maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri Presisi.

“Kita apresiasi, ditengah terpaan peristiwa polisi tembak polisi, kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya akhirnya P-21 dengan total aset sitaan senilai Rp2,4 triliun dari Rp400 miliar korban pelapor pidana,” terang Alvin, Senin (1/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sambung Alvin, Bareskrim Polri masih berkomitmen menyita aset lainnya yang digelapkan melalui PT. Indosurya Inti Finance atas nama Surya Effendy melalui LP: 0204 dan LP: 0315 SPKT Bareskrim Polri serta segera menahan Surya Effendy, Natalia Tjandra serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ Indonesia Law Firm berikan ke penyidik untuk LP: 0204 dan LP: 0315 yang diadukan,” ungkap Alvin, Advokat vocal yang memiliki komitmen kuat dalam membela kliennya ini.

Selain kasus KSP Indosurya, lanjut Alvin, LQ Indonesia Law Firm juga mengawal kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro dan Fahrenheit. Dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih senilai Rp500 miliar dan korban pelapor pidana sekitar Rp250 miliar. Dalam Robot Trading Fahrenheit sudah di sita aset dan cash di rekening bank senilai Rp89 miliar yang mencukupi para korban pelapor pidana.

“Kerja keras polisi bagi masyarakat khususnya korban investasi bodong dihargai dan diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat. Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai dan selanjutnya, Tim LQ Indonesia Law Firm akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung,” jelasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

“Nantinya, proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban. Ini menjadi komitmen Tim LQ Indonesia Law Firm untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban investasi bodong yang mempercayakan kepada LQ Indonesia Law Firm,” sambung Alvin.

Ditambahkan Alvin, atas P-21nya, 3 kasus investasi bodong diatas, LQ Indonesia Law Firm akan melanjutkan pendampingan kasus investasi bodong lainnya yakni, Mahkota (OSO) Sekuritas, Narada, KSP Sejahtera Bersama (SB) dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.

“Mohon kepada para klien LQ Indonesia Law Firm dan korban yang namanya belum di berkas perkara laporan polisi segera mengirimkan kelengkapan berkas bukti korban ke 0817-489-0999 Tangerang dan 0818-0454-4489 Surabaya atau Kantor Cabang LQ Indonesia Law Firm terdekat untuk memastikan klaim aset sitaan dapat dibantu hingga korban mendapatkan ganti rugi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB