BERITA JAKARTA – Jika Anda warga negara Indonesia memiliki suatu permasalahan hukum, khususnya tindak pidana ringan. Tidak perlu risau, khawatir atau pun enggan menyelesaikannya kepada penegak hukum. Sebab, pameo “melapor hilang kambing malah hilang sapi” sudah bukan zamannya lagi.
Akan tetapi, saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku profesional dengan menyediakan fasilitas penunjang berupa rumah keadilan atau rumah Restoratif Justice (RJ) di seluruh negeri ini.
Disana, Anda akan didampingi oleh Jaksa dan penyidik kepolisian untuk mengakhiri konflik tindak pidana ringan tanpa biaya apapun alias gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus di Ibukota Jakarta, saat ini sudah berdiri 6 rumah RJ yang tersebar di Jakarta Utara 2 Unit RJ, Jakarta Pusat 1 Unit RJ, Jakarta Barat 1 Unit RJ, Jakarta Timur 1 Unit RJ dan Jakarta Selatan 1 Unit RJ.
Menurut keterangan Anang Supriatna, SH, MH, selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tujuan berdirinya rumah RJ, sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat.
“Kehadiran Rumah Restoratif Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” ucap Jaksa, Anang, Minggu (24/7/2022).
Anang mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
Sehingga, tambah Anang, Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
“Sekarang bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” pungkas Anang. (Sofyan)