Dugaan Kasus Lahan Cengkareng, Seperti “Ada Udang Dibalik Batu”

- Jurnalis

Minggu, 24 Juli 2022 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Lahan Cingkareng

Kasus Lahan Cingkareng

BERITA JAKARTA – Lambannya proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat oleh penegak hukum berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum, sehingga berpotensi merugikan para pencari keadilan.

Kabar teranyar, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, telah menggugurkan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim atas nama, Rudy Hartono Iskandar.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal, Asmudi di PN Jakarta Barat, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Asmudi, penetapan tersangka mendahului hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit BPKP, sambung Asmudi, selesai pada 3 Juni 2022, sedangkan Rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

“Dengan hasil kerugian negara sebesar Rp649 miliar dan baru dilanjutkan kepada termohon tertanggal 3 Juni 2022,” ucap Asmudi.

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan Rudy terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Status tersangka tersebut juga gugur, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Asmudi.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila penyidik Polri sudah tidak dapat mengembangkan penyidikannya maka penyidik menyatakan bahwa penyidikan sudah optimal.

Selanjutnya, kata Fickar, Penuntut Umum menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d yaitu melakukan pemeriksaan tambahan.

“Kejaksaan sebagai Penuntut Umum boleh melakukan penyidikan tambahan untuk memperkuat pembuatan dakwaan,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Dia menuturkan, hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sangat penting karena akan berdampak pada penanganan perkara pidana itu sendiri khususnya pada tahap prapenuntutan.

“Untuk itu perlu dibangun system integrasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada tahap Prapenuntutan,” imbuh Fickar kerap disapa.

Hal serupa juga dikemukakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Mudzakkir mengemukakan, berdasarkan hasil kajian publik dan investigasi publik dalam kasus korupsi lahan di Cengkareng sudah cukup bukti dan mudah pembuktiannya.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Intinya lahan milik Pemda DKI dibeli lagi dengan anggaran Pemprov, seolah-olah menjadi lahan milik orang lain. Jika dugaan tersebut lebih mudah,” ungkapnya.

Lantas Mudzakkir pun mempertanyakan sikap Penuntut Umum yang enggan menerima hasil penyidikan Bareskrim Polri.

“Jadi penyidik polisi letak kesulitannya dimana? Saya setuju jika penyidikannya diambil alih oleh Jaksa atau oleh KPK,” tegasnya.

Berhembus kabar dugaan proses penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Rusun Cengkareng, diera Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok lantaran ada “udang dibalik batu”, sehingga ada kesan kasus dimaksud harus “bulak balik” dari penyidik kepada Penuntut Umum tanpa kepastian hukum hingga saat ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB