BERITA JAKARTA – Kontroversi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sontak sebagian masyarakat berspekulasi ada dugaan bahwa kematian purnawirawan polisi itu tidak wajar.
Agar polemik hukum segera berakhir, Simpul Aktifivis Angkatan 98 (Siaga 98), berpendapat bahwa peradilan adalah satu-satunya tempat untuk menemukan kebenaran dan keadilan dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
“Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Dalam konteks ini Kapolri, Listya Sigit Prabowo diuji profesionalitas sebagai penegak hukum dan managemen penanganan perkara demi tertib hukum terhadap korban dan pelaku yang sama-sama anggota Polri,” kata Koordinator Siaga98, Hasanuddin, Jumat (22/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penegakan hukum ini,” sambung Hasanuddin yang selalu aktif menyoroti berbagai perkembangan yang terjadi.
Untuk itu, kata Hasanuddin, Kapolri sudah saatnya mengumumkan penilaian terhadap Standar Operating Prosedur (SOP) penanganan perkara tewasnya Bigadir J disemua jenjang organisasi kepolisian, sebab Polres, Polda dan Mabes sudah terlibat secara keorganisasian sejak awal.
“Kami menilai secara keorganisasian penanganan tewasnya Brigadir J ini tidak lazim sejak permulaan dan oleh sebab itu perlu evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif,” ujarnya.
Selain itu, semua proses saat ini yang dilakukan bertujuan menemukan kebenaran fakta dan motif untuk segera dibawa ke persidangan.
“Actus reus dan mens rea nya biarlah diuji dipersidangan, dan hakim yang menentukan. Tugas Kapolri adalah memastikan peristiwa dan motifnya tidak di rekayasa,” jelasnya.
Dikatakannya, hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dibuka secara transparan. “Dibuka secara transparan didalam pengadilan maksudnya,” ulas Hasanuddin.
Terhadap peristiwa ini, tambah Hasanuddin, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Indonesia Police Watch (IPW) yang telah mengadvokasi peristiwa ini, sehingga ada pengawasan.
“Pihak keluarga yang sudah menempuh prosedur hukum dengan menunjuk Tim Hukum dalam mencari kebenaran dan keadilaan. Reformasi 98 adalah era dimana kebenaran dan keadilan menjadi isi dan ruangnya hukum kita,” pandasnya. (Sofyan)