BERITA JAKARTA – Tuntutan empat terdakwa penipuan dan penggelapan bermodus investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulastri, Subhan, dan Ari Sulton belum siap dengan tuntutannya, sehingga Majelis Hakim menunda pekan depan.
Para korban berharap Jaksa dapat mempersiapkan tuntutan bagi terdakwa dengan lebih teliti dan cermat agar Jaksa dapat menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal guna mewujudkan rasa keadilan bagi para korban. Karena, sampai saat ini, para terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur, Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT. Limeme Group Indonesia (LGI) merangkap Personal Asisten. Sementara, Michael selaku Bisnis Development Office serta terdakwa Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT. Limeme Group Indoensia.
Perusahaan terdakwa berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No. 30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat perbuatan para terdakwa merugikan para korbanya senilai Rp109 miliar.
Para terdakwa menurut Jaksa, melakukan perbuatannya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau dengan rangkaian bohong sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP.
Dalam menjalankan usahanya, para terdakwa memberikan iming iming dan janji janji persenan keuntungan terhadap korban agar mau berinvenstasi suntik modal bisnis berbagai Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19 tahun 2021 lalu.
Sehingga, para korban tertarik dan mau menyuntik dana ke perusahaan terdakwa. Sementara investasi Alkes yang disampaikan para terdakwa semula berjalan normal, namun setelah beberapa waktu terjadi keterlambatan pencairan keuntungan.
Para korban selaku pemilik modal investasi tidak bisa menarik uangnya sendiri. Sementara para terdakwa selalu beralasan jika para korban bertanya. Salah satu alasan, tengah melakukan negosiasi untuk mendapatkan proyek dari instansi-instansi terkait.
Untuk meyakinkan para korban terdakwa Vincent selaku Personal Consultant menyampaikan dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real.
Namun kenyataannya hingga terjadi proses hukum para terdakwa tidak mengembalikan dan tidak mencairkan dana yang disetorkan para korban.
Karena para terdakwa tidak menyelesaikan pemulangan uang investasi para korban yang sudah mencapai Rp109 miliar, sehingga para korban Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, melaporkan Kevin Lime bos PT. LGI dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri pada 4 Januari 2022. (Dewi)