BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Riyanto yang mengadili Revan Jani Tampubolon dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Unit BRI Cabang Cijantung Jakarta Timur sebesar Rp1,1 miliar lebih, mempertanyakan status saksi Danu Suseno mantan Kepala Unit BRI Cijantung, Jakarta Timur.
“Status saksi ini (Danu Suseno) sebagai apa?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Riyanto kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. “Sebagai saksi yang mulia,” jawab Jaksa.
Kemudian, Hakim Riyanto menjelaskan bahwa saksi Danu dalam menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan Cabang BRI Cijantung tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan patut diduga dia telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan keuangan negara berpotensi dirugikan oleh terdakwa, Revan Jani,” jelasnya.
Bahkan, terungkap dalam persidangan Danu tidak melakukan kroschek saat memberikan persetujuan pencairan dana kepada sebagian para debitur “aspal” yang berjumlah sekitar 55 orang.
“Jujur pak hakim ada sebagian data nasabah KUR mikro tidak saya lakukan lagi kroschek di lapangan. Saya hanya memberikan kepercayaan tugas kepada dia (terdakwa Revan Jani),” aku Danu Suseno, Rabu (20/7/2022) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Danu juga menjelaskan dirinya ketika memberikan kepercayaan kepada Revan Jani lantaran ada desakan dari Pimpinan BRI untuk sebanyak mungkin menyalurkan pinjaman KUR mikro kepada masyarakat agar memperoleh prestasi.
“Saya mempercayakan tugas kepada dia karena beban kerja yang besar. Dan selain itu juga, ada target dari perusahaan,” elak Danu. (Sofyan)