Diduga, Dr. Silvia Francina Lumempouw Palsukan Surat Sakit Terdakwa M. Alwi

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS Pusat Otak Nasional

RS Pusat Otak Nasional

BERITA JAKARTA – Terdakwa kasus penipuan atau penggelapan PT. Surya Rejeki Timber Utama (SRTU), M. Alwi memasuki babak baru. Pasalnya, alasan tidak hadir dipersidangan bermodal surat keterangan sakit dari Klinik Memori di Jalan M.T Haryono Kav. 11, Cawang, Jakarta Timur yang diperiksa, Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN, diduga dipalsukan.

Menanggapi hal tersebut, Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana memperingatkan atas tindakan tersebut, jika berhasil dibuktikan maka dijerat dengan sanksi pidana. Sebab, sejak terbitnya surat keterangan sakit, terdakwa selalu menggunakan surat tersebut untuk tidak hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Keterangan yang tertera didalam surat sakit itu ada banyak perbedaan mulai dari kebenaran tandatangan dan substansi redaksi surat juga ada patut diduga palsu, surat ini kami akan berusaha untuk membuktikan, tunggu waktu, tapi perlu diingat ada sanksi hukum jika terbukti,” tegas Advokat, Jaka Maulana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaka, akibat dari produk surat keterangan sakit itu memberikan implikasi negatif terhadap perjalanan sidang, terkesan menghalangani karena ada unsur kesengajaan dan terlalu dipaksakan. Secara kasat mata, kondisi terdakwa tidak seperti apa yang disampaikan dalam surat, beberapa dokumen foto sudah kita rangkum dan pembuktiannya.

Jaka melanjutkan, sejak dimulai perjalanan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penegakan hukum tidak berjalan dengan tepat, ketidak hadiran terdakwa, membuktikan tidak kooperatif dengan ketentuan perundang-undangan, begitupun dengan Jaksa dinilai tidak secara patut dan serius mendukung sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

“Terdakwa ini sudah jelas-jelas memakai uang perusahan secara melawan hak, memperkaya diri, dan itu ada dalam hasil laporan audit eksternal, seharusnya Jaksa jangan ragu lagi. Jadi kalau tidak hadir dalam persidangan ya jemput paksa, semua ada ketentuan hukum. Acuan kita KUHAP, bukan kemauan terdakwa dan Jaksa, jangan jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi menyalahi UU,” jelasnya.

Diungkapkan Jaka, sudah menyurati, Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN (NPA: 36842) sebanyak 2 kali. Surat pertama, tanggal 8 Juli 2022 dan surat kedua, tanggal 18 Juli 2022 dan secara langsung mendatangi Rumah Sakit (RS) Pusat Otak Nasional dimana dokter bekerja, tetapi tidak mendapatkan respon yang baik.

“Kami sudah memberikan surat sebanyak 2 kali tidak direspon dan saat didatangi juga tidak mau bertemu dengan alasan ralat dan segalanya, kalau dokter tidak salah kenapa tidak mau menemui kami, disini terlihat ada sesuatu yang salah dalam keterangan surat itu, tidak etikad baik mempertangungjawabkan surat yang dia buat sendiri,” ungkap Jaka.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Nugroho mengatakan, bahwa team Kuasa Hukum akan merespon etikad buruk, Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN perihal surat keterangan sakit dimaksud.

“Jalur mediasi dan bersurat sudah ditempuh, lahir batin, atas nama keadilan dan kepastian hukum, kami akan lakukan upaya hukum lapor polisi si dokter dan klinik itu, semua harus terbukti dan transparan, hak-hak pelapor dalam kasus ini tidak secara nyata dibantu oleh Jaksa, malah sebaliknya kami menduga Jaksa main api,” imbuh Ali.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Dikatakan Ali, perbuatan Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN, diduga telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana paling lama 7 tahun

“Kami selaku Kuasa Hukum korban sangat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN dan akan menempuh upaya hukum Pidana, Perdata maupun upaya hukum lainnya yang dianggap perlu dan baik guna mempertahankan hak-hak klien kami serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menghalang-halangi proses peradilan,” pungkas Ali. (Sofyan)

“LQ INDONESIA LAW FIRM akan selalu memberikan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya dalam menangani perkara Pidana maupun perdata, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630”

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB