Dugaan Suap, Ketua PN Denpasar Sebut Hakim Independen

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Denpasar

PN Denpasar

BERITA JAKARTA – Seolah menolak pemberitaan miring soal dugaan suap yang dilakukan oknum Paniter Pengganti (PP), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Nyoman Wiguna bersurat untuk public.

Surat itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Novyartha berbentuk surat pernyataan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem Bali, Selasa (19/7/2022).

“Hakim bersifat mandiri dan tidak dapat dipengaruhi baik oleh Terdakwa, Pengacara maupun Jaksa. Hakim bersifat Independen,” kata Wiguna dalam surat pernyataannya melalui Putu Gede Novyartha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pihak PN Denpasar mengaku telah mengganti Panitera Pengganti (PP) yang bertugas dalam persidangan korupsi atas permintaannya sendiri.

“Majelis Hakim tidak nyaman dengan pemberitaan itu, makanya PP diganti. Fokus kita penyelesaian perkara, langkah jangka pendek yang diambil dengan mengganti PP,” ucap Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam jumpa pers, Rabu 13 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga :  Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Sementara itu, dalam pembelaannya terdakwa, Rumia dan kawan-kawan melalui Kuasa Hukumnya, Bimantara Putra menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ke-empat terdakwa dinilai tidak melakukan perbuatan korupsi.

“Kami mohon yang mulia Majelis Hakim agar ke-empat terdakwa dibebaskan dari dakwan dan tuntutan Jaksa dan dibebaskan dari hukuman,” ucap Bimantara, Selasa (19/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinsos Kabupaten Karangasem, I Gede Basma dituntut selama 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadan masker Covid-19.

Selain dituntut pidana, Basma juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Basma dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 jenis scuba yang mengakibatkan kerugian Negara sebasar Rp2,6 miliar lebih.

Berkas perkara terpisah dengan terdakwa I Gede Sumartana, I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adi Kusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Kerti, Jaksa Kejari Karangasem mengajukan tuntutan hukuman yang berbeda.

Baca Juga :  Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa I Nyoman Rumia, dituntut lebih ringan dari tuntuan Sumartana dan Bidiarta. Terhadap perkara tersebut, Rumia dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Ketiga terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Enam terdakwa ini dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB