BERITA JAKARTA – Terkait keterangan saksi mahkota terdakwa penipuan Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal itu, dikatakan korban, Ricky Tratama.
Diungkapkan Ricky, keterangan para terdakwa dipersidangan sebagai saksi mahkota tidak benar. Kevin bilang kerugian para korban Rp109 miliar dengan perhitungan Rp70 miliar modal rill belum diakumulasi dengan keuntungan itu, tidak benar.
“Kalau mau dihitung berikut keuntungan sekitar Rp150 miliar lebih dong,” kata Rikcy, Senin (18/7/2022) di Gajah Mada Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pembukaan slot para terdakwa mengatakan, tidak pernah open slot sebelum slot lainya diselesaikan hal itu sangat berbeda dengan kenyataan ada beberapa slot dibuka sementara slot sebelumnya belum dicairkan, termasuk penumpukan proyek.
Para terdakwa mengklaim hanya proyek terakhir yang tertunda pengembalian modal investasi dan keuntungannya. Kenyataannya investasi dan keuntungan dua proyek tersendat bahkan terbengkalai pembayarannya dengan angka kerugian ratusan miliar rupiah.
Pengakuan para terdakwa dan saksi mahkota yang menyebut investasi masker dan APD kisruh karena dilaporkan ke Kepolisian tidak dapat diterima para saksi korban, termasuk Bella. Setelah disomasi tanggal 3 Januari 2022 kemudian dilaporkan sehari kemudian dan baru ditahan lebih dari dua pekan.
Dikatakannya, terdakwa Kevin Lime pernah menawarkan diri hendak membayar sebesar Rp30 miliar tetapi dengan imbalan dilepaskan dirinya dari dalam tahanan. Alasannya, hanya dia yang tahu dimana tempat uang tersebut disimpan.
Namun, tidak ada seorang pun yang berani menjamin Kevin Lime bakal kembali setelah mengambil uang Rp30 miliar tersebut, sehingga aparat Mabes Polri tidak mengizinkannya keluar dari dalam tahanan untuk mengambil uang yang diduga sudah tidak ada.
Selain itu, soal Vincent dikatakan tidak tahu apa-apa itu juga tidak benar, mereka semua punya peran masing Dony sebagai Komisaris sekaligus Asisten Pribadi terdakwa Kevin Lime, Michael sebagai Accounting dan Vincent memangku jabatan Market Place di PT. Limeme Group Indonesia (LGI).
Pada intinya mereka bersama-sama dalam melakukan perbuatanya, Michael dan Dony juga pernah menerima tranferan dana dari para korban. Hal itu diungkapkan, Ricky kepada wartawan.
Dalam persidangan terdakwa Kevin selaku pemilik PT. Limeme Group Indonesia juga tidak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait dimana terdakwa membeli Alkes dengan suntik modal para investor.
Selain sebagai karyawan yang dapat gaji dari PT. LGI milik Kevin Lime, terdakwa Doni dan Michael diberikan mobil, laptop, telepon genggam dan lain-lain.
“Saat Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum memeriksa alat bukti, terdakwa Doni dapat mobil Fortuner baru, laptop dan HP dari Kevin Lime,” jelas Ricky.
Selain itu, dimana terdakwa membeli Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan suntik modal para investor tidak bisa menjawab, termasuk siapa pihak yang memesan masker dan APD tersebut.
“Para terdakwa saat ini sedang menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Sulastri, Subhan dan Ari Sulton dalam dakwaan JPU, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkas Ricky. (Dewi)