Keterangan Saksi Mahkota Penipuan Investasi Bodong Berbeda Kenyataan

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ricky Tratama

Ricky Tratama

BERITA JAKARTA – Terkait keterangan saksi mahkota terdakwa penipuan Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal itu, dikatakan korban, Ricky Tratama.

Diungkapkan Ricky, keterangan para terdakwa dipersidangan sebagai saksi mahkota tidak benar. Kevin bilang kerugian para korban Rp109 miliar dengan perhitungan Rp70 miliar modal rill belum diakumulasi dengan keuntungan itu, tidak benar.

 “Kalau mau dihitung berikut keuntungan sekitar Rp150 miliar lebih dong,” kata Rikcy, Senin (18/7/2022) di Gajah Mada Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pembukaan slot para terdakwa mengatakan, tidak pernah open slot sebelum slot lainya diselesaikan hal itu sangat berbeda dengan kenyataan ada beberapa slot dibuka sementara slot sebelumnya belum dicairkan, termasuk penumpukan proyek.

Para terdakwa mengklaim hanya proyek terakhir yang tertunda pengembalian modal investasi dan keuntungannya. Kenyataannya investasi dan keuntungan dua proyek tersendat bahkan terbengkalai pembayarannya dengan angka kerugian ratusan miliar rupiah.

Pengakuan para terdakwa dan saksi mahkota yang menyebut investasi masker dan APD kisruh karena dilaporkan ke Kepolisian tidak dapat diterima para saksi korban, termasuk Bella. Setelah disomasi tanggal 3 Januari 2022 kemudian dilaporkan sehari kemudian dan baru ditahan lebih dari dua pekan.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Dikatakannya, terdakwa Kevin Lime pernah menawarkan diri hendak membayar sebesar Rp30 miliar tetapi dengan imbalan dilepaskan dirinya dari dalam tahanan. Alasannya, hanya dia yang tahu dimana tempat uang tersebut disimpan.

Namun, tidak ada seorang pun yang berani menjamin Kevin Lime bakal kembali setelah mengambil uang Rp30 miliar tersebut, sehingga aparat Mabes Polri tidak mengizinkannya keluar dari dalam tahanan untuk mengambil uang yang diduga sudah tidak ada.

Selain itu, soal Vincent dikatakan tidak tahu apa-apa itu juga tidak benar, mereka semua punya peran masing Dony sebagai Komisaris sekaligus Asisten Pribadi terdakwa Kevin Lime, Michael sebagai Accounting dan Vincent memangku jabatan Market Place di PT. Limeme Group Indonesia (LGI).

Pada intinya mereka bersama-sama dalam melakukan perbuatanya, Michael dan Dony juga pernah menerima tranferan dana dari para korban. Hal itu diungkapkan, Ricky kepada wartawan.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Dalam persidangan terdakwa Kevin selaku pemilik PT. Limeme Group Indonesia juga tidak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait dimana terdakwa membeli Alkes dengan suntik modal para investor.

Selain sebagai karyawan yang dapat gaji dari PT. LGI milik Kevin Lime, terdakwa Doni dan Michael diberikan mobil, laptop, telepon genggam dan lain-lain.

“Saat Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum memeriksa alat bukti, terdakwa Doni dapat mobil Fortuner baru, laptop dan HP dari Kevin Lime,” jelas Ricky.

Selain itu, dimana terdakwa membeli Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan suntik modal para investor tidak bisa menjawab, termasuk siapa pihak yang memesan masker dan APD tersebut.

“Para terdakwa saat ini sedang menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Sulastri, Subhan dan Ari Sulton dalam dakwaan JPU, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkas Ricky. (Dewi)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Berita Terbaru

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB