BERITA JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 dengan dua tersangka yakni, rekanan Direktur PT. Duta Panda Konveksi (DPK), Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur PT. Addicted Invaders (AI), I Kadek Sugiantara dinyatakan lengkap baik Materiil maupun Formil untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kepastian itu, dikemukakan Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semaraputra mengatakan, berkas perkara kedua rekanan tersebut telah memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti bahwa berkas perkara sudah dirasakan lengkap.
“Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti,” kata Semara Putra kepada awak media, Senin (18/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, berkas perkara dua tersangka rekanan pengadaan masker tersebut merupakan pengembangan dari 7 terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar.
“Dua rekanan ini sebagai pihak yang mendapat keuntungan atau diperkaya dari pengadaan masker sebanyak 512.797 pcs tersebut,” ungkapnya.
PT. Duta Panda Konveksi, lanjut mantan Kepala Cabang Kajari, Saburai Jua, NTT itu mengungkapkan, mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dan PT. Percetakan Addicted, mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs.
“Masker yang diadakan adalah masker scuba, masker jenis ini yang tidak direkomendasikan untuk digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19,” jelasnya.
Terhadap perkara kedua tersangka rekanan itu, kata Semara Putra, saat ini Jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi masker tersebut.
“Setelah P21, kami meminta penyidik untuk melakukan tahap II, agar kedua tersangka bisa segera menjalani persidangan,” imbuh Semara Putra.
Sementara itu, kedua tersangka Yessi Anggani dan Kadek Sugiatara ditahan penyidik Kejari Karangasem sejak, Senin 11 April 2022). Keduanya ditahan dirumah tahanan berbeda.
Bos Panda Konveksi itu ditahan di rumah tahanan Polsek Bebandem, sedangkan Bos Addicted Invaders ditahan di rumah tahanan Polsek Kota Karangasem.
Keduanya djerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)