Jaksa Peneliti: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Masker Lengkap

- Jurnalis

Senin, 18 Juli 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Tersangka: Ni Nyoman Yesi Anggani

Salah Satu Tersangka: Ni Nyoman Yesi Anggani

BERITA JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 dengan dua tersangka yakni, rekanan Direktur PT. Duta Panda Konveksi (DPK), Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur PT. Addicted Invaders (AI), I Kadek Sugiantara dinyatakan lengkap baik Materiil maupun Formil untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kepastian itu, dikemukakan Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semaraputra mengatakan, berkas perkara kedua rekanan tersebut telah memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti bahwa berkas perkara sudah dirasakan lengkap.

“Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti,” kata Semara Putra kepada awak media, Senin (18/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, berkas perkara dua tersangka rekanan pengadaan masker tersebut merupakan pengembangan dari 7 terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

“Dua rekanan ini sebagai pihak yang mendapat keuntungan atau diperkaya dari pengadaan masker sebanyak 512.797 pcs tersebut,” ungkapnya.

PT. Duta Panda Konveksi, lanjut mantan Kepala Cabang Kajari, Saburai Jua, NTT itu mengungkapkan, mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dan PT. Percetakan Addicted, mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs.

“Masker yang diadakan adalah masker scuba, masker jenis ini yang tidak direkomendasikan untuk digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19,” jelasnya.

Terhadap perkara kedua tersangka rekanan itu, kata Semara Putra, saat ini Jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi masker tersebut.

“Setelah P21, kami meminta penyidik untuk melakukan tahap II, agar kedua tersangka bisa segera menjalani persidangan,” imbuh Semara Putra.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sementara itu, kedua tersangka Yessi Anggani dan Kadek Sugiatara ditahan penyidik Kejari Karangasem sejak, Senin 11 April 2022). Keduanya ditahan dirumah tahanan berbeda.

Bos Panda Konveksi itu ditahan di rumah tahanan Polsek Bebandem, sedangkan Bos Addicted Invaders ditahan di rumah tahanan Polsek Kota Karangasem.

Keduanya djerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB