Sebulan Sudah Korban Pengeroyokan Belum Terima SP2HP Polsek Tambun

- Jurnalis

Senin, 18 Juli 2022 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pengeroyokan

Ilustrasi Pengeroyokan

BERITA BEKASI – Korban pengeroyokan di CS Kafe Ruko Metland Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Edi Wibowo, hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP), terkait laporan polisinya sejak, Minggu 13 Juni 2022 lalu.

Kepada Matafakta.com, rekan korban, Hendri mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui persoalan yang menimpa Edi hingga terjadi aksi kekerasan yang diduga dilakukan beberapa oknum Ormas kepada sahabatnya tersebut.

“Tiba-tiba saya mendegar ada keributan dibawah karena saya tengah berada di Lantai 2. Saat saya turun ternyata rekan saya Edi lagi dipukuli lalu saya ikut melerai bahkan saya pun sempat jadi sasaran pukulan,” kata Hendri, Senin (18/7/2022).

Surat Bukti Laporan Polisi

Kejadian itupun, sambung Hendri, langsung dilaporkannya ke Polsek Tambun namun hingga kini sebulan lebih setelah laporan belum juga ada perkembangan meski polisi sudah memeriksa saksi dan oknum pelaku pengeroyokan sudah diketahui.

“Visum sudah, saksi sudah, bahkan pelaku pengeroyokan oknum Ormas juga sudah diketahui, tapi sampai sekarang perkembangannya belum ada, termasuk SP2HP pun sampai saat ini belum diterima pelapor yang menjadi korban pengeroyokan,” ungkapnya.

Hendri pun berharap, polisi yakni Polsek Tambun, serius menangani laporan masyarakat korban kekerasan jangan sampai benar asumsi masyarakat selama ini bahwa “percuma lapor polisi”, karena belum tentu ditanggapi terlebih lagi korban hanya masyarakat biasa.

“Saat ini saya masih berusaha percaya dengan kinerja polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, tapi kita masih tunggu perkembangan lebih lanjut. Semoga asumsi negative itu tidak benar ya kita tunggu aja perkembagan selanjutnya,” pungkas Hendri. (Hasrul)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru