Kerugian Rp32 Miliar, LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. BSS

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm melaporkan PT. Bumi Sumber Swarna (BSS), PT. Bumi Citra Reality (BCR) dan PT. Millenium United (MU) dugaan Pasal 372, 378 dan Undang – Undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Para korban menceritakan pada mulanya mereka ditawari agen produk sejenis deposito dengan bunga sebesar 12,5 persen setahun dan dibayarkan perbulan. Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari OSO Sekuritas Indonesia.

“Para korban dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya aja, sehingga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT. Bumi Sumber Swarna,” terang Advokat Franziska dari LQ Indonesia Law Firm, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepengetahuan para korban setelah transfer mereka akan menerima dalam bentuk bilyet deposito namun pada kenyataannya yang diterima adalah berupa Surat Hutang atas nama PT. Bumi Sumber Swarna sehingga para korban pun protes.

“Tapi, mereka terus diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat hutang akan terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat ditarik apabila telah jatuh tempo,” kata Franziska.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Selanjutnya, selama beberapa waktu para korban menerima bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi maksimal 1 tahun. Beberapa korban pun menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi dan pengirimnya dari PT. Bumi Sumber Swarna.

“Permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka dan PT. Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total Rp32 miliar lebih tersebut,” sambung Advokat Hamdani.

Hamdani menerangkan, para korban mempercayakan LQ Indonesia Law Firm atas masalah yang mereka alami, somasi sudah dilayangkan dan selanjutnya agar kasus ini segera ditangani, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk telah melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri agar para korban yang dananya tidak kembali cepat ditangani pihak Kepolisian.

Diduga, PT. Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Akibatnya, para korban sejumlah 35 orang yang tersebar disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial dan melaporkan kasus ini, dengan harapan para pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat tanpa ijin resmi dari BI dan OJK bukan baru kali ini terjadi, ada banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi di pihak kepolisian dan sedang berproses dan telah disidik. Masyarakat pun dihimbau agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka dalam bentuk investasi apapun.

Selain PT. BSS, OSO Sekuritas juga menjual surat hutang dan menerbitkan MTN PT. MPIP dan PT. MPIS yang juga bermasalah dan secara total merugikan sekitar Rp7,5 triliun yang juga mandek, tidak dibayar setelah jatuh tempo.

Diharapkan masyarakat waspada dan hati-hati atas penawaran produk investasi dengam bunga diatas deposito, karena jika tidak di bayar akan beresiko kehilangan seluruh modal Investasi. Baiknya tabungkan dana anda di bank atau dibelikan Properti yang jelas kepemilikan dan legalitasnya. (Sofyan)

LQ Indonesia Law Firm membuka Hotline 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) silahkan masyarakat melakukan konsultasi dan tim LQ selalu siap untuk penanganan perkara secara cepat, tepat dan transparan.

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Kamis, 25 April 2024 - 16:45 WIB

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB