BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm melaporkan PT. Bumi Sumber Swarna (BSS), PT. Bumi Citra Reality (BCR) dan PT. Millenium United (MU) dugaan Pasal 372, 378 dan Undang – Undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Para korban menceritakan pada mulanya mereka ditawari agen produk sejenis deposito dengan bunga sebesar 12,5 persen setahun dan dibayarkan perbulan. Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari OSO Sekuritas Indonesia.
“Para korban dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya aja, sehingga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT. Bumi Sumber Swarna,” terang Advokat Franziska dari LQ Indonesia Law Firm, Senin (4/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepengetahuan para korban setelah transfer mereka akan menerima dalam bentuk bilyet deposito namun pada kenyataannya yang diterima adalah berupa Surat Hutang atas nama PT. Bumi Sumber Swarna sehingga para korban pun protes.
“Tapi, mereka terus diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat hutang akan terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat ditarik apabila telah jatuh tempo,” kata Franziska.
Selanjutnya, selama beberapa waktu para korban menerima bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi maksimal 1 tahun. Beberapa korban pun menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi dan pengirimnya dari PT. Bumi Sumber Swarna.
“Permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka dan PT. Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total Rp32 miliar lebih tersebut,” sambung Advokat Hamdani.
Hamdani menerangkan, para korban mempercayakan LQ Indonesia Law Firm atas masalah yang mereka alami, somasi sudah dilayangkan dan selanjutnya agar kasus ini segera ditangani, sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk telah melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri agar para korban yang dananya tidak kembali cepat ditangani pihak Kepolisian.
Diduga, PT. Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Akibatnya, para korban sejumlah 35 orang yang tersebar disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial dan melaporkan kasus ini, dengan harapan para pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat tanpa ijin resmi dari BI dan OJK bukan baru kali ini terjadi, ada banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi di pihak kepolisian dan sedang berproses dan telah disidik. Masyarakat pun dihimbau agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka dalam bentuk investasi apapun.
Selain PT. BSS, OSO Sekuritas juga menjual surat hutang dan menerbitkan MTN PT. MPIP dan PT. MPIS yang juga bermasalah dan secara total merugikan sekitar Rp7,5 triliun yang juga mandek, tidak dibayar setelah jatuh tempo.
Diharapkan masyarakat waspada dan hati-hati atas penawaran produk investasi dengam bunga diatas deposito, karena jika tidak di bayar akan beresiko kehilangan seluruh modal Investasi. Baiknya tabungkan dana anda di bank atau dibelikan Properti yang jelas kepemilikan dan legalitasnya. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm membuka Hotline 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) silahkan masyarakat melakukan konsultasi dan tim LQ selalu siap untuk penanganan perkara secara cepat, tepat dan transparan.