BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Uob Kay Hian Sekuritas (PT. UKHS) atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terkait obligasi bodong dengan bukti Laporan Polisi (LP) bernomor: STTL/187/VI/2022/BARESKRIM, tertanggal 20 Juni 2022.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para korban sudah melayangkan surat somasi dengan harapan PT. UKHS, masih mau beretikat baik untuk memikirkan atau menyelesaikan kerugian para korban yang merasa tertipu obligasi bodong.
Namun, surat somasi yang dilayangkan LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para korban malah di somasi balik pihak PT. UKHS melalui Kuasa Hukumnya, Lucas, SH & Partners, sehingga LQ Indonesia Law Firm memutuskan untuk mempolisikan Dirut serta jajaran Direksi PT. UKHS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Advokat Leo Dentri, SH, MH selaku Co-Founder LQ Indonesia Law Firm mengatakan, PT. UKHS sebagai terlapor karena para para korban mentransfer uang mereka langsung kerekening PT. UOB Kay Hian.
“Bukan hanya mentransfer, tapi mereka para korban juga membuka rekening di UOB Kay Hian Sekuritas Cabang UOB Kay Hian di Puri, Jakarta Barat,” terang Leo, Senin (20/6/2022).
Karena, sambung Leo, tidak ada etikat baik dari pihak PT. UKHS maka Senin 20 Juni 2022, LQ Indonesia Law Firm resmi membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap terlapor PT. UKHS beserta jajaran Direksinya.
“Hari ini, resmi kita laporkan YFT selaku Dirut, AFS dan WEC selaku Komisaris Utama. Karena tidak beretikat baik untuk menyelesaikan kerugian para korban,” ulasnya.
Menanggapi somasi balik dari PT. UKHS, Leo mengatakan, seharusnya Lucas, SH & Partners selaku Kuasa Hukum PT. UKHS tahu bahwa informasi yang diterima LQ Indonesia Law Firm dari korban dan tidak ada kepentingan pribadi, melainkan menjalankan tugas sebagai Advokat.
“Kami profesional kok. Jadi salah sasaran jika justru mensomasi balik LQ Indonesia Law Firm. Kami lawyer hanya menyampaikan kronologis dari belasan korban, bukan cuma 1 atau 2 korban lho,” jelasnya.
Menurut Leo, dengan diterimanya laporan polisi secara tidak langsung sudah mematahkan dalil Kuasa Hukum PT. UKHS bahwa LQ Indonesia Law Firm memberitakan hoax, karena untuk membuat sebuah laporan polisi di Mabes Polri harus lah ada bukti awal dan indikasi Pidana.
“Petugas rekom di SPKT Mabes Polri sudah memeriksa berkas yang kami bawa atas dugaan penghelapan dan penipuan yang diduga dilakukan PT. UKHS. Jadi, biar hukum yang berproses dan kami tidak mau mendahului,” pungkasnya.
Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT. UKHS bermula sekitar dari tahun 2018 sampai 2021, dimana pada saat marketing atau sales dari pihak PT. UKHS Cabang Puri Jakarta Barat, menawarkan produk Perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT. UKHS.
Lalu, para nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dananya melalui PT. UKHS yang berjumlah 12 orang dengan total nilai sekitar Rp52 miliar yang ternyata hingga kini dana para korban selaku nasabah tidak dikembalikan sama sekali. (Sofyan)