BERITA JAKARTA – Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto bersama Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura menandatangani komitmen bersama keterbukaan informasi publik pada 17-18 Juni 2022.
Penandatanganan ini disaksikan Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian serta Komisi Informasi Pusat.
Pada sambutannya, Prihasto menyampaikan bahwa saat ini dunia, termasuk Indonesia memasuki era digital dan media sosial, di mana informasi menjadi sangat masif dan sulit untuk disaring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak informasi mengenai pertanian disampaikan dengan kurang akurat. Jika dibiarkan dan PPID Kementerian Pertanian tidak mengambil peran, maka dikhawatirkan dapat terjadi salah informasi yang tersebar di publik.
“Saya seringkali mendapat keluhan dari para pakar bahwa banyak content creator pertanian menyampaikan informasi yang kurang akurat. Oleh karena itu, di sini PPID Kementerian Pertanian, termasuk PPID Ditjen Hortikultura tidak boleh berada di sisi abu-abu,” ujar Prihasto.
“Harus menyampaikan mana informasi yang benar dan salah. Kalau berada di sisi abu-abu, bagaimana kita bisa mendapatkan kepercayaan publik?,” tambahnya.
Prihasto melanjutkan, Ditjen Hortikultura saat ini sudah memiliki sistem Satu Data Hortikultura sebagai salah satu inovasi informasi publik terkini. Sistem ini melibatkan statistisi mulai dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi untuk menghimpun dan mengolah data hortikultura.
Kemudian, Prihasto juga mengungkapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap sistem seperti Satu Data Hortikultura dapat diaplikasikan juga oleh Eselon I lain di Kementerian Pertanian.
“Layanan informasi publik akan terus kami tingkatkan. Kami menyediakan ruang layanan yang nyaman, dilengkapi dengan meja rapat dan ruang menyusui,” terangnya.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan, bahwa agenda penandatanganan komitmen bersama ini sangat penting untuk menjaga kederasan informasi publik terkait pertanian Indonesia.
Dikatakannya, di Kementan, ada dua kegiatan terkait komunikasi publik. Pertama, kegiatan penyediaan informasi publik dari badan publik, baik dari informasi serta merta, berkala, maupun setiap saat. Kedua adalah kegiatan kehumasan.
“Humas merupakan wajah dari instansi. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai Tim PPID Kementan untuk mengemas informasi yang sesuai dengan pesan dan citra instansi yang ingin ditampilkan,” papar Boga.
Boga menambahkan, Kementan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik pada 2021 dengan nilai 99,29, yang mana nyaris sempurna. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa Kementan memang benar-benar berkomitmen dalam melaksanakan pelaksanaan informasi publik.
“Kita perlu berbangga hati, tetapi jangan lupa untuk terus berupaya melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan informasi publik di seluruh unit kerja Kementan,” ujarnya.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Bidang Regulasi dan Kebijakan, Gede Narayana Sunarkha mengatakan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah tingkat kemanfaatan terhadap masyarakat. Berfungsi menciptakan good governance dan membangun kepercayaan publik.
“Implementasi UU KIP adalah penyelenggaraan informasi yang sebenar-benarnya. Terhadap jaminan hak, peran aktif, pengetahuian, nilai partisipasi aktif, good government dan pelayanan informasi,” ujar Gede.
Gede menggarisbawahi, tujuan KIP yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Jadi ada rujukan profesionalitas terkait informasi publik. KIP memiliki rujukan yang jelas secara konstitusi guna melaksanakan good governance.
“PPID bukan hanya pada pekerjaan informatif namun sekaligus secara praktis. Bahwa pelaksaan PPID bukan hanya terkait nilai namun terkait esensi yang dimiliki sehingga berpengaruh pada kebijakan public,” ucapnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirta Sari menyatakan apresiasinya kepada Ditjen Hortikultura karena telah menginisiasi penandatanganan komitmen bersama PPID ini.
Tya juga mengungkapkan, bahwa pelayanan informasi publik Ditjen Hortikultura adalah salah satu yang terbaik dan yang pertama menyelenggarakan penandatanganan komitmen bersama PPID di tingkat Eselon I Kementerian Pertanian pada 2022 ini yang menunjukkan keseriusan Ditjen Hortikultura dan Kementan dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
“Saya dari dulu juga selalu mengapresiasi layanan publik yang diberikan, teritama ruang pelayanannya yang sangat lengkap, ada meja rapat, papan informasi digital dan ruang menyusui. Terima kasih kepada Bapak Dirjen dan Ibu Sesdit atas komitmennya,” pungkas Tya. (Sofyan)