BERITA JAKARTA – Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama (PBB) resmi dilaporkan LQ Indonesia Law Firm dengan laporan polisi nomor: STTL/179/VI/2022/Bareskrim setelah LQ Indonesia Law Firm mendapat surat kuasa dari para korban.
Adapun jumlah korban yang mempercayakan LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukumnya sebanya 141 orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp15 milliar lebih.
Kepada awak media, Adi Gunawan, SH, MH selaku Advokat dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, bahwa sebelum membuat laporan polisi pihaknya telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi, somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat laporan polisi di Mabes Polri,” terang Adi, Jumat (17/6/2022).
Hal senada juga dikatakan Advokat Mustain Billah Marap, SH menambahkan, setelah mendapat legal standing berupa Surat Kuasa Khusus dari para korban ATG, pihaknya akan mengambil upaya hukum guna menuntut hak-hak para korban.
“Kami akan kejar kalian ke meja hijau sekalipun. LQ Indonesia Law Firm sendiri telah menangani beberapa kasus-kasus robot trading, dapat dilihat dari link berita atau media sosial LQ Indonesia Law Firm,” tegas Mustain.
Untuk diketahui, LQ Indonesia Law Firm sendiri telah menangani kasus-kasus robot trading seperti DNA Pro, Farenheit dan Millioner Prime (MP), sehingga hal tersebut menjadi motivasi dari korban Robot Trading ATG yang telah memilih LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa atau penasehat hukumnya.
Dengan adanya laporan ini, lanjut Mustain, LQ Indonesia Law Firm berharap Kepolisian cepat memprosesnya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat sehingga diharapkan terlapor kasus robot trading bisa ditanggkap.
“Kami harap Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat, sehingga terlapor dapat segera cepat ditangkap,” pungkasnya.
Para korban mengaku, mendapat akses ke LQ Indonesia Law Firm dengan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor +628174890999 yang tercantum di website yang dapat diakses di google dan maraknya kasus robot trading yang ditangani LQ Indonesia Law Firm.
Selain itu, para korban juga melihat trek rekor LQ Indonesia Law Firm selama ini dalam menagani kasus-kasus investasi bodong dengan skema ponzi.
Para korban pun berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ATG dengan baik dan seksama dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban yang telah dierugikan. (Sofyan)