LQ Indonesia Law Firm Tangani Konflik Anak-Anak Pendiri Sinarmas

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm: Alvin Lim Bersama Freddy Widjaja

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm: Alvin Lim Bersama Freddy Widjaja

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang terlibat perkara pidana, kali ini Freddy Widjaja, anak dari Almarhum Eka Tjipta Widjaja yang melaporkan ketiga saudaranya yakni, IW, MW dan FW ke Mabes Polri.

Ketiga saudaranya itu, dilaporkan dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan dalam gugatan Perdata di Pengadilan untuk merebut warisan Freddy dari sang ayah dengan LP Nomor: B/0705/XI/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021 dugaan pemalsuan Pasal 263, 264 dan 266 KUH Pidana.

Kepada awak media, Freddy menyampaikan bahwa atas pengunaan akta lahir yang diduga palsu tersebut dirinya merasa dirugikan, karena Majelis Hakim memutuskan perkara dengan mengunakan akta lahir yang tertera mereka sebagai anak Eka Tjipta Widjaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya saya curiga ada yang aneh dengan tanggal diterbitkannya akta lahir tersebut. Ternyata setelah di cek ke Disdukcapil tempat akta lahir dikeluarkan, tidak terdaftar atau tidak terdata dalam buku besar mereka. Jadi jelas tidak sah, malah dipergunakan sebagai alat bukti,” jelas Freddy, Rabu (15/6/2022).

Freddy menjelaskan, bahwa kekayaan sang ayah, diperkirakan lebih dari 1000 triliun dan dalam pembagian tidaklah adil. Dirinya tidak menuntut berlebihan, namun agar di bagi secara adil, bukan dengan mengunakan akta lahir palsu yang tidak terdaftar Disdukcapil.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Kuasa Hukum Freddy Widjaja mengatakan, heran kekayaan yang ditinggalkan almarhum Eka Tjipta Widjaja sangat besar dan menjadikan beliau salah satu orang terkaya di Indonesia, kenapa saudara-saudara tua tidak dengan adil berikan dan bagikan harta warisan kepada adik-adiknya?.

“Harta pak Eka itu 7 keturunan tidak akan habis, seharusnya berbagi dengan adil, karena bagaimana pun juga mereka saudara sedarah. Saya himbau agar IW, MW dan FW yang terhormat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Saya rasa apabila almarhum Eka Tjipta melihat dari Surga anak-anak beliau saling berebut harta akan sedih,” kata Alvin.

“Harta tidak dibawa mati, baiknya sebagai kakak yang lebih tua bisa bertindak bijak dan berbagi secara adil. Apalagi saya dengar mereka bertiga sangat piawai dalam berbisnis kenapa harus takut berbagi dengan saudaranya sedarah, sama-sama anak sang ayah,” tambah Alvin.

Dikatakan Alvin, mengunakan surat palsu melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. Apalagi konsekuensi digunakan akta lahir untuk membuat KTP yang menyebabkan dokumen yang dibuat berdasarkan surat palsu menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan demi hukum.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Apalagi, lanjut Alvin, pengunaan surat palsu tersebut dengan maksud dan sengaja untuk memenangkan perkara di Pengadilan.

“Pak Freddy Widjaja berharap agar Mabes Polri berani menindak para penguna surat palsu sebagaimana Undang-Undang menuliskan. Tapi, beliau masih membuka ruang mediasi untuk kekeluargaan dan menunggu itikat baik saudara-saudaraya,” ungkap Alvin.

Masyarakat Indonesia, kata Alvin, melihat apakah anak-anak pendiri Sinarmas kaya akan moral selain kaya materi pula? Ataukah harta duniawi membuat mereka khilaf dan melakukan apapun demi harta, bahkan melalui pelanggaran hukum?

“Freddy Widjaja menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk bantuan pendampingan karena percaya dan yakin kualitas dan integritas LQ yang selalu sepenuh hati mendampingi masyarakat pencari keadilan. Proses hukum masih dalam Penyelidikan dan rencana tindak lanjut penyidik Tipidum Mabes akan memanggil saksi Disdukcapil terkait sebelum melakukan gelar perkara,” pungkasnya. (Indra)

Wawancara Exclusive dengan pak Freddy Widjaja, ada di kanal Youtube Justitia TV:

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB