BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang terlibat perkara pidana, kali ini Freddy Widjaja, anak dari Almarhum Eka Tjipta Widjaja yang melaporkan ketiga saudaranya yakni, IW, MW dan FW ke Mabes Polri.
Ketiga saudaranya itu, dilaporkan dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan dalam gugatan Perdata di Pengadilan untuk merebut warisan Freddy dari sang ayah dengan LP Nomor: B/0705/XI/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021 dugaan pemalsuan Pasal 263, 264 dan 266 KUH Pidana.
Kepada awak media, Freddy menyampaikan bahwa atas pengunaan akta lahir yang diduga palsu tersebut dirinya merasa dirugikan, karena Majelis Hakim memutuskan perkara dengan mengunakan akta lahir yang tertera mereka sebagai anak Eka Tjipta Widjaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya saya curiga ada yang aneh dengan tanggal diterbitkannya akta lahir tersebut. Ternyata setelah di cek ke Disdukcapil tempat akta lahir dikeluarkan, tidak terdaftar atau tidak terdata dalam buku besar mereka. Jadi jelas tidak sah, malah dipergunakan sebagai alat bukti,” jelas Freddy, Rabu (15/6/2022).
Freddy menjelaskan, bahwa kekayaan sang ayah, diperkirakan lebih dari 1000 triliun dan dalam pembagian tidaklah adil. Dirinya tidak menuntut berlebihan, namun agar di bagi secara adil, bukan dengan mengunakan akta lahir palsu yang tidak terdaftar Disdukcapil.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Kuasa Hukum Freddy Widjaja mengatakan, heran kekayaan yang ditinggalkan almarhum Eka Tjipta Widjaja sangat besar dan menjadikan beliau salah satu orang terkaya di Indonesia, kenapa saudara-saudara tua tidak dengan adil berikan dan bagikan harta warisan kepada adik-adiknya?.
“Harta pak Eka itu 7 keturunan tidak akan habis, seharusnya berbagi dengan adil, karena bagaimana pun juga mereka saudara sedarah. Saya himbau agar IW, MW dan FW yang terhormat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Saya rasa apabila almarhum Eka Tjipta melihat dari Surga anak-anak beliau saling berebut harta akan sedih,” kata Alvin.
“Harta tidak dibawa mati, baiknya sebagai kakak yang lebih tua bisa bertindak bijak dan berbagi secara adil. Apalagi saya dengar mereka bertiga sangat piawai dalam berbisnis kenapa harus takut berbagi dengan saudaranya sedarah, sama-sama anak sang ayah,” tambah Alvin.
Dikatakan Alvin, mengunakan surat palsu melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. Apalagi konsekuensi digunakan akta lahir untuk membuat KTP yang menyebabkan dokumen yang dibuat berdasarkan surat palsu menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan demi hukum.
Apalagi, lanjut Alvin, pengunaan surat palsu tersebut dengan maksud dan sengaja untuk memenangkan perkara di Pengadilan.
“Pak Freddy Widjaja berharap agar Mabes Polri berani menindak para penguna surat palsu sebagaimana Undang-Undang menuliskan. Tapi, beliau masih membuka ruang mediasi untuk kekeluargaan dan menunggu itikat baik saudara-saudaraya,” ungkap Alvin.
Masyarakat Indonesia, kata Alvin, melihat apakah anak-anak pendiri Sinarmas kaya akan moral selain kaya materi pula? Ataukah harta duniawi membuat mereka khilaf dan melakukan apapun demi harta, bahkan melalui pelanggaran hukum?
“Freddy Widjaja menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk bantuan pendampingan karena percaya dan yakin kualitas dan integritas LQ yang selalu sepenuh hati mendampingi masyarakat pencari keadilan. Proses hukum masih dalam Penyelidikan dan rencana tindak lanjut penyidik Tipidum Mabes akan memanggil saksi Disdukcapil terkait sebelum melakukan gelar perkara,” pungkasnya. (Indra)
Wawancara Exclusive dengan pak Freddy Widjaja, ada di kanal Youtube Justitia TV: