Tugas Berat KPK Bukan Hadapi “Corruptor Fight Back” Tapi “Eks KPK Fight Back”

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Tugas terberat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Insan KPK saat ini, bukanlah menghadapi “corruptor fight back” atau perlawanan balik koruptor, melainkan “eks KPK fight back” atau perlawanan mantan KPK yang tidak lolos TWK yang hingga saat ini melakukan serangan melalui media sosial secara massif dan terus-menerus.

“Eks KPK ini mengetahui banyak hal mengenai KPK, sistem, informasi dan data, jejaring kerja, strategi, cara kerja dan prosedur internal dan saat ini sumber daya itu digunakan untuk menyerang KPK,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Jumat (10/6/2022).

Menurut dia “eks KPK fight back” ini tidak hanya telah membentuk persepsi negatif dan rendahnya kepercayaan publik pada KPK, melainkan juga sudah mulai muncul usul yang membahayakan yaitu pembubaran KPK dan Ironisnya usul ini dari perseorangan mantan petugas KPK.

“Dalam situasi persepsi yang negatif, dipastikan apapun yang dikerjakan KPK, dan hal yang disampaikan secara terbuka menyangkut Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan, tetap akan menuai kritik dan sulit diterima oleh persepsi publik yang telah terpengaruh oleh serangan melalui media sosial secara massif dan terus menerus oleh eks KPK,” ucapnya.

Sebab sambung Hasanuddin, perseteruan bekas petugas KPK dan pimpinan KPK harusnya sudah diakhiri demi kepentingan yang lebih besar bagi bangsa dan negara.

“Apapun alasannya, Novel dan kawan-kawan sudah diangkat menjadi ASN Polri untuk kebutuhan memperkuat Polri dalam pemberantasan korupsi, dimana Polri dan KPK sama-sama institusi negara yang bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap dia.

Hasanuddin mengatakan perseteruan ini negatif bagi upaya pemberantasan korupsi saat ini dan dimasa yang akan datang.

“Harus diingat, bahwa Intitusi KPK adalah anak kandung dari reformasi 98, sebab itu harus dijaga, dan upaya pemberantasan korupsi yang sistemik dan membudaya tidak bisa diselesaikan oleh sekelompok dan orang-orang tertentu, melainkan perlu partisipasi publik yang meluas dan upaya jangka panjang,” pungkasnya mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB