Korban Natalia Rusli Pertanyakan Integritas Polres Jakarta Barat

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Sudah lebih dari 80 hari sejak ditetapkan tersangka Polres Jakarta Barat belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Natalia Rusli. Pelapor sebagai korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Natalia Rusli malah meminta penundaan pemanggilan polisi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, korban V mengatakan, sesuai KUHAP Polres melalui gelar perkara sudah menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan dan penggelapan adalah akhir dari proses penyidikan, sehingga tugas Penyidik selanjutnya adalah pemberkasan dan nantinya memenuhi petunjuk Jaksa.

“Nah ini, Polres Jakbar malah bukan periksa tersangka Natalia Rusli agar memenuhi pemberkasan, malah tidak memberikan kepastian hukum bagi kami para korban,” katanya kecewa, Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasinya yang didapat korban bahwa Natalia Rusli mengajukan permohonan gelar perkara atas penetapan tersangkanya yang dikonfirmasi oleh Karowasidik, Brigjen Iwan Kurniawan “Natalia Rusli datang menemui saya sebelum lebaran dan mengajukan dumas agar bisa digelar perkara di Wasidik atas penetapan tersangkanya.”

Hal itupun, diperkuat pernyataan Natalia Rusli ke media dengan sesumbar “Perkara sepele itu penetapan tersangka, apapun bisa dikondisikan di Kepolisian. Lihat saja nanti hasil gelar perkara akan menghentikan penyidikan Polres Jakarta Barat. Saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, seorang pejabat tinggi negara. Kapolri saja kemaren bersepeda bareng Raja Sapta Oktohari klien saya, Ketum KOI,” ucapnya.

Korban Natalia Rusli keberatan dengan adanya gelar perkara lagi karena menurutnya, bukankah sebelum penetapan tersangka penyidik dan atasan penyidik sudah adakan gelar perkara? Dimana dalam gelar perkara sudah diperiksa apakah ada 2 alat bukti dan unsur pidana terpenuhi? Lalu jika sekarang diadakan gelar kembali, untuk apa?

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

“Seharusnya, hasil gelar Polri bisa dipegang oleh Kepolisian, bukan di gelar ulang untuk dihentikan. Dimana kepastian hukum jika ditubuh Kepolisian yang sama dilakukan gelar perkara berulang-ulang. Hari ini gelar tersangka, besok di gelar lagi untuk hentikan pidananya. Maka Polri tidak lagi bisa di pegang keputusan penyidikannya,” tandas korban bingung.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membenarkan kekecewaan korban bahwa Kepolisian membuat aturan internal yang sebenarnya melawan hukum dalam hal gelar perkara, berkali-kali. Misal Polres menetapkan seseorang tersangka setelah gelar di Polres, lalu nanti di Polda Metro Jaya terlapor mengajukan gelar dan dikabulkan dihentikan penyidikan.

Lalu korban, sambung Alvin, mengadu lagi untuk di gelar di Mabes dan di Mabes ditentukan jadi tersangka lagi. Disinilah patut dipertanyakan kepastian hukum dan kualitas dari gelar perkara Polri. Padahal mengenai penetapan tersangka dan penghentian penyidikan sudah di tentukan menjadi ranah Pengadilan melalui Pasal 77 KUHAP mengenai Praperadilan.

“Jadi sudah menjadi kewenangan Pengadilan bukan kewenangan Kepolisian lagi setelah Kepolisian memberikan ketetapan baik dijadikan tersangka atau penghentian kasus,” tegas Alvin melihat kekacauan kinerja Polri.

Mantan Kakanwil Hukum dan HAM, Advokat Leo Detri, SH, MH menambahkan, kepastian hukum adalah salah satu prinsip utama dimana proses penyidikan lah menjadi gerbang awal Due Process of Law. Jadi sepantasnya Polri tidak sewenang-wenang dalam menentukan status hukum seseorang.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

“Sekali ditentukan maka Polri harusnya bisa mendukung analisa mereka. Bukan malah terombang-ambing dan takut setelah di garis akhir. Wibawa Polri kemana jika begitu,” sindirnya.

Leo juga minta agar Kepala Negara Presiden Jokowi secara serius mengevaluasi ulang para petinggi Polri karena belakangan masyarakat banyak kecewa dengan penurunan integritas Polri selain masalah AKBP Brotoseno juga mandeknya kasus-kasus pidana keuangan yang rentan jadi permainan oknum Kepolisian.

“Apalagi sekarang ada tersangka yang secara gamblang bilang bahwa hukum di Indonesia dapat dikondisikan, status tersangka hal sepele dan bisa dihentikan melalui gelar perkara. Terlihat bagaimana Jenderal-jenderal polisi seakan sangat mudah diatur dan dikondisikan oleh tersangka. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa Polri adalah kriminal beseragam dan mendukung suap dan gratifikasi,” imbuhnya.

Jaga kepercayaan dan hati masyarakat. Baiknya Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan, jangan penuhi permintaan gelar perkara, mengingat tersangka punya alat Prapid di Pengadilan untuk menguji status tersangkanya, sehingga tidak timbul kesan Polri tidak kredibel.

“Kepastian hukum adalah standar dan tolak ukur dari kemajuan ekonomi suatu bangsa, perusahaan asing tidak akan mau menanamkan modal jika kepastian hukum tidak terjamin,” pungkas mantan pejabat negara, Kakanwil Hukum dan HAM ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB