BERITA JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Mabes Polri melimpahkan berkas Henry Surya dan June Indria ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu diungkapkan, Direktur Tipideksus, Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya.
“Berkas Henry Surya dan June Indria sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. LP terhadap PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy sedang dalam proses dan segera akan dipanggil para korban untuk di periksa,” terang Whisnu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi positive kabar tersebut dan terima kasih Tipideksus, Direktur beserta jajaran Tim Penyidik mereka undang kami ke Bareskrim dan kami saksikan langsung kerja keras mereka. Kami apresiasi, laporan polisi Inti Finance pun diproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kami agar para terlapor Surya Effendy, Natalia Tjandra, Sonia dan kawan – kawan segera ditahan dan aset piutang sejumlah Rp2 Triliun yang diambil Inti Finance dan 5.5 Triliun yang mengalir ke belasan perusahaan affiliasi segera disita untuk korban yang melapor. Ini akan menjadi prestasi kinerja Tipideksus yang nantinya akan di apresiasi oleh masyarakat Indonesia,” kata Alvin, Senin (16/5/2022).
Dikatakan Alvin, sebelumnya LQ Indonesia Law Firm mengawal laporan polisi Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Law Firm mendapatkan kuasa dari 147 korban dengan kerugian diatas Rp800 miliar mempidanakan PT. Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang.
“Adapun, terlapor selain PT. Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan “key person” lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri,” jelasnya.
Adapun LP Indosurya Inti Finance bertujuan selain agar para pelaku pencucian uang yang belum ditahan di laporan polisi Koperasi Indosurya dapat di tahan di laporan polisi PT. Indosurya Inti Finance dan aset-aset yang ada milik Surya Effendy yang belum di sita dalam laporan polisi Koperasi Indosurya akan dapat disita di laporan polisi Indosurya Inti Finance.
“Serta yang di minta oleh para korban yang melaporkan Indosurya Inti Finance adalah piutang senilai total Rp7,5 triliun rupiah agar di sita melalui laporan polisi PT. Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy. Aset Rp7,5 triliun ini nantinya diharapkan dapat dikembalikan kepada para korban LQ Indonesia Law Firm yang melapor, melalui putusan Pengadilan,” ujarnya.
Alvin Lim lebih lanjut menjelaskan, bahwa Kapolri sangat responsif dan memberi perhatian agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan sesuai hukum dan berkeadilan. Terima kasih kepada Kapolri, Listyo Sigit, Kadiv Propam Ferdy Sambo, Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Karowasidik Iwan Kurniawan yang sudah mau berkomunikasi dan memfasilitasi Tim LQ Indonesia Law Firm dan menemui para korban agar penegakan hukum investasi bodong dapat berjalan.
LQ Indonesia Firm selaku kuasa hukum 3000 lebih masyarakat korban investasi bodong memberikan apresiasi atas perubahan hukum dan perwujudan Polri presisi dalam penanganan kasus. Penipuan skema ponzi, adalah musuh masyarakat apalagi tipideksus dalam beberapa bulan terakhir kerja lembur karena jatuhnya banyak perusahaan penipuan Robot trading.
Masyarakat, tambah Alvin, meminta agar para otak kriminal serta aset-aset mereka disita untuk para korban dan dimiskinkan sesuai amanah TPPU.
“Sesuai amanah Presiden Jokowi agar investasi bodong dibasmi, LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar para korban punya keberanian melapor ke hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Jika tidak melapor maka jangan harap ada perbaikan dan penindakan,” pungkas Alvin. (Sofyan)