Alvin Lim Apresiasi KAI Sudah Tindak Oknum Advokat Langgar Etik

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan, Erman Umar, menjatuhkan sanksi pencabutan Natalia Rusli sebagai advokat KAI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/DKEA-KAI-III/2022 tanggal 4 April 2022.

Pencabutan status Natalia Rusli sebagai Advokat KAI buntut dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA dari LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 5 Mei 2021.

Dalam persidangan etik, terkuak bahwa ternyata ijazah Sarjana Hukum, Natalia Rusli jurusan Sarjana Hukum di Universitas Timbul Nusantara, tidak terdaftar dipangkalan data Dikti, sehingga Natalia Rusli melanggar Permenristek Dikti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diketahui Natalia Rusli mengundurkan diri dari keanggotaan Peradin pimpinan Ropaun Rambe ketika di sidang etik oleh puluhan korban investasi bodong yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli yang setelah ambil uang lawyer fee ternyata tidak menjalankan tugasnya dan janjinya sebagai advokat.

Bahkan, ketika menandatangani surat kuasa, Natalia Rusli ternyata belum disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) yang menjadi salah satu syarat sah sebagai advokat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Dikatakan Alvin Lim, bahwa Natalia Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya VS dan RS yang mengetahui ketika menandatangani surat kuasa ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat.

“Dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum yang bersangutan NR mengakui dirinya sebagai advokat dan mengambil sejumlah uang sebagai lawyer fee,” terang Alvin kepada Matafakta.com, Senin (9/5/2022).

VS dengan sengit mengatakan bahwa Natalia Rusli ini merugikan dirinya yang menjadi korban mulut manis dan rayuan kebohongan Natalia Rusli yang mengunakan sosok Juniver Girsang atas janji akan dikembalikan dana kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Ternyata bohong semua itu janjinya. Saya adukan etik di Peradin ternyata dia mengundurkan diri dan pindah ke KAI. Makanya saya pidanakan saja dia ke Polres Jakarta Barat. Harap masyarakat berhati-hati atas sepak terjang NR. Ijazah Sarjana Hukumnya saja tidak terdaftar Dikti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Alvin Lim pun mengapresiasi jajaran KAI yang sudah professional dan komitmen dalam melakukan sidang etik terhadap teradu Natalia Rusli.

“Terima kasih banyak atas keprofesionalan dan komitmen KAI dalam melakukan sidang etika terhadap teradu Natalia Rusli. Keputusan KAI untuk mencabut keanggotaan Natalia Rusli sebagai Advokat di KAI sudah tepat, apalagi Ijazah Sarjana Hukum sebagai syarat utama seorang advokat tidak terpenuhi, karena tidak terdaftar Dikti,” tandas Alvin.

M dan VS selaku korban Natalia Rusli menambahkan setelah ini dirinya akan mengajukan gugatan di Pengadilan untuk permohonan pembatalan Berita Acara Sumpah Natalia Rusli sebagai advokat.

“Tidak seharusnya oknum lawyer bodong seperti NR dibiarkan memangsa masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB