Alvin Lim Apresiasi KAI Sudah Tindak Oknum Advokat Langgar Etik

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan, Erman Umar, menjatuhkan sanksi pencabutan Natalia Rusli sebagai advokat KAI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/DKEA-KAI-III/2022 tanggal 4 April 2022.

Pencabutan status Natalia Rusli sebagai Advokat KAI buntut dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA dari LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 5 Mei 2021.

Dalam persidangan etik, terkuak bahwa ternyata ijazah Sarjana Hukum, Natalia Rusli jurusan Sarjana Hukum di Universitas Timbul Nusantara, tidak terdaftar dipangkalan data Dikti, sehingga Natalia Rusli melanggar Permenristek Dikti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diketahui Natalia Rusli mengundurkan diri dari keanggotaan Peradin pimpinan Ropaun Rambe ketika di sidang etik oleh puluhan korban investasi bodong yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli yang setelah ambil uang lawyer fee ternyata tidak menjalankan tugasnya dan janjinya sebagai advokat.

Bahkan, ketika menandatangani surat kuasa, Natalia Rusli ternyata belum disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) yang menjadi salah satu syarat sah sebagai advokat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Dikatakan Alvin Lim, bahwa Natalia Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya VS dan RS yang mengetahui ketika menandatangani surat kuasa ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat.

“Dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum yang bersangutan NR mengakui dirinya sebagai advokat dan mengambil sejumlah uang sebagai lawyer fee,” terang Alvin kepada Matafakta.com, Senin (9/5/2022).

VS dengan sengit mengatakan bahwa Natalia Rusli ini merugikan dirinya yang menjadi korban mulut manis dan rayuan kebohongan Natalia Rusli yang mengunakan sosok Juniver Girsang atas janji akan dikembalikan dana kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Ternyata bohong semua itu janjinya. Saya adukan etik di Peradin ternyata dia mengundurkan diri dan pindah ke KAI. Makanya saya pidanakan saja dia ke Polres Jakarta Barat. Harap masyarakat berhati-hati atas sepak terjang NR. Ijazah Sarjana Hukumnya saja tidak terdaftar Dikti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Alvin Lim pun mengapresiasi jajaran KAI yang sudah professional dan komitmen dalam melakukan sidang etik terhadap teradu Natalia Rusli.

“Terima kasih banyak atas keprofesionalan dan komitmen KAI dalam melakukan sidang etika terhadap teradu Natalia Rusli. Keputusan KAI untuk mencabut keanggotaan Natalia Rusli sebagai Advokat di KAI sudah tepat, apalagi Ijazah Sarjana Hukum sebagai syarat utama seorang advokat tidak terpenuhi, karena tidak terdaftar Dikti,” tandas Alvin.

M dan VS selaku korban Natalia Rusli menambahkan setelah ini dirinya akan mengajukan gugatan di Pengadilan untuk permohonan pembatalan Berita Acara Sumpah Natalia Rusli sebagai advokat.

“Tidak seharusnya oknum lawyer bodong seperti NR dibiarkan memangsa masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB