Jaksa Penyidik Kejati DKI Dinilai Tidak Memiliki Sense of Crisis Terhadap Korupsi

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Lemahnya aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam penanganan perkara korupsi dianggap tidak memiliki sense of crisis terhadap kasus korupsi. Padahal tindakan korupsi merupakan kegiatan extraordinary crime yang membutuhkan perlakuan khusus agar pelakunya mendapatkan efek jera.

Sebab itu, perlu publik ketahui, Kejati DKI Jakarta Bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat menangani perkara dugaan korupsi PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar.

Tim jaksa penyidik Kejati DKI diduga sejak penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Bank Jatim yakni, Hendry Pranata Sembiring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun untuk kedua tersangka lainnya, Kusnadi dan M. Lazwardi Kaunain, Jaksa Penyidik malah bersikap tegas dengan menahan keduanya ke rumah tahanan (Rutan).

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

Padahal sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung kala itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu 10 November 2021 mengatakan, tersangak HPS, LK dan K telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid 19.

Ditempat terpisah, Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai perilaku penyidik pidana khusus di Kejati DKI sangat tidak memenuhi rasa keadilan pada masyarakat.

Menurutnya, tindakan Jaksa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Hendry Pranata Sembiring merupakan salah satu pengingkaran terhadap negara yang menginginkan pemerintahan bebas dari korupsi.

“Apalagi pelaku melakukan dugaan korupsi di Bank Jatim yang notabene merupakan aset milik Pemda. Inilah bukti kerja-kerja aparat penegak hukum yang berorientasi pada bisnisnya,” sindir Fickar, Senin (25/4/2022).

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Kajati DKI, Reda Manthovani ihwal tidak dilakukannya penahanan terhadap Henry Pranata Sembiring melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Dalam surat dakwaan Jaksa Pandu Wardana menyebutkan, kedua terdakwa yaitu Hendry Pranata Sembiring dan M. Lazwardi Kaunain, merupakan mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta periode 2018-2019. Sementara terdakwa Kusnadi merupakan perwakilan dari PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

Kedua terduga pencoleng uang negara dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB