BERITA JAKARTA – Desakan pencopotan Menteri Perdagangan M. Luthfi sebagai konskewensi logis sebagai pemangku kebijakan. Sebab M. Luthfi diduga turut bertanggungjawan atas segala kekisruhan harga dan langkanya minyak goreng di pasaran selama ini.
“Untuk itu, aktivis Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98 mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mencopot M. Luthfi sebagai Menteri Perdagangan,” ujar Hasanuddin Koordinator SIAGA 97, dalam keterangan tertulinya, Senin (25/4/2022) siang.
Menurutnya, pencopotan jabatan Mendag tersebut sebagai bagian dari “sanksi terhadap produsen” adalah dampak atas keputusan Presiden Jokowi akan melarang ekspor CPO per 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan merupakan peringatan keras dari Kepala Pemerintahan kepada produsen CPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa tata niaga minyak sawit tidaklah bertujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas,” katanya.
Keputusan Jokowi ini tidak mengabaikan “ekonomi pasar”, atau anti ekonomi pasar, melainkan menentang praktek mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO karena membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktek curang dalam pasar. Rakyat dirugikan akibat praktek ini.
“Terbukti kecurangan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung. Tindakan Presiden Jokowi melarang ekapor adalah tepat untuk menormalisasi persediaan migor dan harga didalam negeri, akibat adanya pasar gelap “produsen-pejabat” tegas dia.
Pemerintah kata Hasanuddin, memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO, kewenangan mengatur ini bukan lah intervensi terhadap pasar, sebab pasar tidak bisa berjalan sendiri, diruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan dan mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas dipasar CPO.
“Dalam konteks pengendalian ini, tentu saja keputusan presiden ini sesaat sifatnya, hingga normalisasi migor terjadi, dan kami menduga tidak akan lama dalam batas-batas pengendalian,” imbuhnya.
Namun, pengendalian ini menjadi tidak berguna, jika pelarangan ekspor CPO sebagai bagian dari “sanksi terhadap produsen” tanpa pemberian sanksi kepada menteri terkait.
Jika Jokowi juga mencopot Menteri Perdagangan, maka keputusan pelarangan ekspor ini tidak dianggap sebagai mencari kesalahan pada pihak produsen semata, melainkan perbaikan pada manajemen pemerintahan.
“Mencopot Menteri Perdagangan adalah sisi sebelah dari pelarangan ekspor yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola CPO dan Migor di tanah air,” pungkasnya. (Sofyan)