BERITA SUMUT – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus “Kerangkeng Manusia” milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Pertimbangan penyidik Polda Sumut, ke delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka koperatif sejak awal pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus “Kerangkeng Manusia” milik Bupati Langkat non-aktif TRP yang sempat menghebohkan tersebut.
“Interogasi awal mereka koperatif. Lalu mereka hadir saat pemeriksaan. Jadi mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Sumut sebelumnya memeriksa secara maraton delapan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka yang diperiksa penyidik, satu diantaranya bernama Dewa Peranginangin yang tak lain merupakan anak dari Terbit.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Ada delapan tersangka yang kita ambil keterangannya. Kemudian tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB pemeriksaan selesai,” ungkapnya.
Penyidik, tambah dia, masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 7 ayat (2) junto Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Masih ada beberapa pemeriksaan. Penyidik maraton melakukan pemeriksaan karena delapan tersangka ini. Contoh tersangka inisial JS ini, terkait dengan penganiayaan namun kita tetap mengejar apakah yang bersangkutan ikut di Pasal 2,” pungkasnya. (Roy/Cnn)