Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Termasuk Dolar Palsu

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari total 393 perkara tindak pidana selama periode penanganan Januari-Desember 2021 di halaman Kantor Kejaksaan.

Kepada Matafakta.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan hukum tetap. Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara,” kata Ricky, Kamis (24/3/2022).

Ricky merinci dari 393 perkara itu 190 di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 591,967 gram, 21 perkara ganja seberat 1.912 gram serta 9 perkara kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti 9 clurit.

Kemudian sambung Ricky, 7 perkara penyalahgunaan obat jenis Heximer sebanyak 2.966 butir. 5 perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan 2 perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Selanjutnya, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, 1 perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, 1 perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot dan 1 perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

“Terakhir satu perkara uang palsu dengan mata uang dolar sebanyak 10 ikat pecahan 100 dolar,” ungkap Ricky.

Dalam kesempatan itu, Ricky juga mengimbau warga untuk lebih waspada saat membeli kosmetik dan obat kuat dengan memperhatikan legalitas kemasan.

“Cukup banyak kosmetik, jamu, dan obat kuat yang hari ini dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB