BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari total 393 perkara tindak pidana selama periode penanganan Januari-Desember 2021 di halaman Kantor Kejaksaan.
Kepada Matafakta.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
“Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan hukum tetap. Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara,” kata Ricky, Kamis (24/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ricky merinci dari 393 perkara itu 190 di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 591,967 gram, 21 perkara ganja seberat 1.912 gram serta 9 perkara kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti 9 clurit.
Kemudian sambung Ricky, 7 perkara penyalahgunaan obat jenis Heximer sebanyak 2.966 butir. 5 perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan 2 perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Selanjutnya, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, 1 perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, 1 perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot dan 1 perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.
“Terakhir satu perkara uang palsu dengan mata uang dolar sebanyak 10 ikat pecahan 100 dolar,” ungkap Ricky.
Dalam kesempatan itu, Ricky juga mengimbau warga untuk lebih waspada saat membeli kosmetik dan obat kuat dengan memperhatikan legalitas kemasan.
“Cukup banyak kosmetik, jamu, dan obat kuat yang hari ini dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (Hasrul)