BERITA SULAWESI UTARA – Advokat Jaka Maulana, SH dan H. Alfan Sari, SH, MH, MM dari LQ Indonesia Law Firm menuding Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut), telah bersikap tidak profesional dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan tanah yang diduga dilakukan para tersangka Welly Mokoginta dan kawan-kawan.
“Tudingan ini bukan tanpa dasar. Kami selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta dan dr. Sientje selaku Pelapor dalam LP Nomor 451 di Polda Sulut, bahkan telah melakukan klarifikasi ke Jaksa pada Kejati Sulawesi Utara,” tegas Jaka Maulana, Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan informasi, lanjut Jaka, SPDP atas nama tersangka Welly Mokoginta dan kawan-kawan telah dikirimkan dan telah pula diterima Kajati Sulawesi Utara pada bulan April 2022. Namun, hingga pada saat kami menghadap Senin 21 Maret 2022, berkas perkara belum juga diserahkan penyidik kepada Jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal kita sama-sama tahu bahwa ada batas waktu untuk melakukan penyelidikan. Bahkan secara SOP, dalam hal penyidik belum menyerahkan berkas kepada Jaksa dalam jangka waktu 30 hari, maka SPDP itu akan dikembalikan,” terangnya.
Hal ini, menurut Jaka, menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pihak Kepolisian, dalam hal ini Penyidik Polda Sulawesi Utara seolah tidak serius bahkan terkesan tidak profesional dalam penanganan perkara ini.
“Sungguh sangat disayangkan, ternyata slogan Presisi yang digaungkan Kapolri tak lebih dari sekadar slogan saja. Gaungnya pun seolah tidak sampai ke Sulawesi Utara. Karena pada prakteknya, tidak ada yang berubah. Penanganan perkara yang sudah begitu terang dan jelas pidananya saja ternyata masih bergerak sangat lambat,” sindirnya.
H. Alfan Sari juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku Penasihat Hukum pelapor, akan menempuh upaya hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran penyidikan dalam masalah ini.
“Pasti. Kami sudah mengendus adanya dugaan itu. Saat ini kami tengah mengumpulkan data dan bukti pendukung sebagai bahan laporan kami ke bagian terkait, namun demikian kami tetap akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu untuk memastikan perjalanan kasus tersebut ditangan para penyidik,” ungkapnya.
LQ Indonesia Law Firm meminta agar Kapolda Sulut, menjalankan amanah Kapolri yaitu Presisi Berkeadilan agar penyidik dapat profesional dan menjalankan proses hukum sesuai Hukum Acara yang ada dan jangan ada permainan oknum yang nantinya akan merusak integritas dan reputasi Polri.
“Apalagi Presiden Jokowi sudah menekankan agar Polri segera berantas Mafia Tanah yang menyusahkan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam perjalanan di Manado, Advokat Alfan Sari dari LQ Indonesia Law Firm sempat di cegat dan dikeroyok 3 preman tidak dikenal, untung dengan ilmu bela dirinya bisa mengalahkan dan membuat jatuh 3 pengeroyok.
“Jika seorang lawyer LQ Indonesia Law Firm tidak bisa membela diri sendiri, bagaimana mau membela orang lain,” pungkasnya. (Sofyan)
Video pengeroyokan 3 oknum Preman terhadap Rekan Advokat dari LQ Indonesia Law Firm dapat dilihat di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm:
https://youtu.be/cUnFtKTzgaw