BERITA JAKARTA – Para korban skema ponzi Raja Sapta Oktohari (RSO) mengirimkan karangan bunga ke Gedung DPR RI sebagai aspirasi agar terlapor RSO diproses hukum dan bertanggung jawab selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP) yang mengalami gagal bayar kurang lebih Rp6 triliun.
Selain terhadap PT. Mahkota Properti Indo Permata, karangan bunga juga dikirim oleh para korban OSO Sekuritas agar mereka mendapatkan keadilan dan proses hukum dijalankan terhadap para pelaku yang telah merugikan ribuan nasabah hingga mencapai Rp6 triliun.
Puluhan papan bunga yang memenuhi pintu depan Gedung DPR berisi aspirasi dan keluh kesah para korban Perusahaan milik Raja Sapta Oktohari yang dana pensiun, pendidikan anak dan uang untuk biaya pengobatan hilang di PT. MPIP dan OSO Sekuritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban OSO Sekuritas, A memberikan keterangan pers mengatakan, disaat uang kami tidak dikembalikan, RSO malah menunjukkan gaya hidup mewah naek private jet dan yacht, sedangkan kami para nasabah makan pun sulit.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus tegas dan copot Raja Sapta Oktohari dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KOI) agar tidak menganggu proses penyidikan, karena sebelumnya sudah 7 kali RSO dipanggil takut dan mangkir dengan alasan tugas negara.
“Keadilan harus ditegakkan, tolong Bapak Presiden, kami tidak minta uang kami kembali, tapi tegakkan saja hukum, tangkap dan tahan para pelaku investasi bodong ini, jangan sampai mengotori nama pemerintahan,” tegasnya.
Sementara, korban PT. MPIP, M mengungkapkan, dirinya sudah mau menarik uangnya dari PT. MPIP, namun video RSO di depan panggung meyakinkannya bahwa selain aman modal, akan mendapatkan bunga dan dividen. Nyatanya, PHP kelas berat, bunga tidak terima, bahkan modalnya raib.
“Tolong kami pak Presiden, sebagai rakyat kecil, kami minta keadilan, kami minta hukum ditegakkan, jangan uang kami dimakan lalu kami diberikan berbagai alasan hingga proses hukum tidak bisa ditegakkan, karena kami sudah cukup menderita,” tandasnya.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm cukup memahami perasaan masyarakat khususnya korban investasi bodong besutan Raja Sapta Oktohari. Para korban melaporkan PT. MPIP dengan pidana Pasal 46 Perbankan, yaitu menghimpun dana masyarakat tanpa ijin Namk Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyidik seharusnya dengan mudah bisa memproses, ditanyakan saja ke PT. Mahkota ada ijin atau tidak? Lalu konfirmasi ke OJK, jika tidak ada ijin kan jelas sesuai UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas atau PT,” jelas Sugi.
Dikatakan Sugi, Direksi yang dikepalai Raja Sapta Oktohari selaku Dirut PT. Mahkota paling bertanggung jawab atas kepengurusan ijin dan operasional pengalanggan dana masyarakat. Karena dana masyarakat yang dihimpun di setor ke rekening PT. Mahkota.
“Jadi, selaku penanggungjawab RSO harus bertanggung jawab penuh atas operasional dan kegiatan PT. Mahkota. Jadi penyidik jangan sampai ada modus alasan PKPU sebagai penghenti pidana, kasus Koperasi Millenium di PMJ juga bisa P21 dan vonis walau sudah ada homologasi di PKPU,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Sugi, KSP Indosurya di Mabes juga sudah Homologasi, tapi kena Pasal 46 pidana Perbankan. Jadi jelas kasus-kasus sebelumnya tidak ada itu Homologasi atau Restructuring yang di cicil menjadi seolah-olah terjadi restorative justice.
“Restorative Justice sesuai Perkap jelas syaratnya adalah pembayaran ganti rugi secara penuh. Reputasi Polri terutama Polda Metro Jaya akan dipengaruhi cara penanganan kasus ini, karena masyarakat memantau,” imbuhnya.
Para korban investasi bodong meminta agar LQ Indonesia Law Firm mengawal dalam aksi damai di depan Istana Presiden pada 14 Februari 2022, dengan membawa 1 tangkai bunga mawar dan puisi sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah dan Polri untuk memberantas investasi bodong di Indonesia sebagaimana amanah Presiden RI tanggal 20 Januari 2022.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999
Ini, Isi Karangan Bunga Kiriman Para Korban Investasi Bodong
D: Rakyat yang Menderita
U: H. Joko Widodo
DU: Tolong pemerintah usut gagal bayar OSO Sekuritas & MPIP Milik Raja Sapta Oktohari
D: Rakyat Indonesia Korban Oso Sekuritas dan MPIP
U: Bpk Presiden dan DPR RI
DU: Mohon dibantu diperjuangkan hak kami di PT. Mahkota milik Raja Sapta Oktohari.
D: Nasabah Korban Oso Sekuritas
U: Bpk Presiden RI
DU: Tolong kami para korban OSO Sekuritas, kami susah lahir batin, akibat uang hilang di OSO Sekuritas.
(Sofyan)