BERITA JAKARTA – Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengingatkan Kapolri melalui Irwasum dan Kadiv Propam Polri mewaspadai manuver oknum kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) sebagai terlapor kasus investasi bodong PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP).
“Info yang kami dapat bahwa ada oknum pengacara dengan ijazah bodong yang tidak terdaftar Dikti sedang manuver ke Polda Metro Jaya melalui oknum Itwasda agar laporan polisi PT. Mahkota bisa dihentikan dengan alasan adanya homologasi,” kata Sugi kepada awak media, Jumat (28/1/2022).
LQ Indonesia Law Firm, sambung Sugi, mengingatkan bahwa homologasi adalah restructuring utang dan bukan restorative justice dan bukan juga sebagai salah satu syarat untuk bisa menghentikan proses pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan Kapolri atau Perkap jelas bahwa syarat perdamaian adalah pengantian ganti rugi secara penuh, beda sama homologasi yang secara cicilan dan berpotensi mandek dan pailit,” tegas Sugi mengingatkan.
Dikatakan Sugi, kasus-kasus investasi bodong sebelumnya seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti, MDI, MDS semua juga homologasi namun tetap dilanjutkan penetapan tersangka dan berujung vonis penjara. Semua homologasi berujung Pailit.
“Kapolri melalui Irwasum dan Kadiv Propam Polri, harap waspadai oknum lawyer yang jagonya menyuap oknum Polri. Jangan sampai terjadi skandal memalukan bagi Polri yang sedang berbenah. Jadi Kapolri, tolong awasi oknum Itwasda Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Tim)