LQ Indonesia Law Firm Koreksi Pernyataan Kapolri Soal Ungkap Kasus

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BERITA JAKARTA – Menanggapi pernyataan Kapolri bahwa dua investasi bodong ditahun 2021 yang diungkap Polri yaitu PT. Hanson dan PT. Asuransi Jiwa Kresna ditanggapi LQ Indonesia Law Firm yang sudah lebih dulu melaporkan perkara pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap PT. Asuransi Jiwa Kresna ditahun 2020.

Kepada awak media, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengungkapkan, kaitan dengan hal tersebut adalah bukti LP: 7012/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 25 November 2020 dan LP: 5422/IX/YAN2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 10 September 2020 lalu.

“Jadi bukan Polri yang mengungkap 2021, tapi LQ Indonesia Law Firm telah terlebih dahulu melaporkan dugaan pidana untuk ditindaklanjuti, tapi bukan dugaan usaha investasi tanpa ijin melainkan dugaan pidana penipuan, penggelapan dan TPPU,” kata Sugi, Jumat (28/1/2022).

Sugi melanjutkan, mengenai istilah atau label “investasi bodong” yang diberikan Kapolri kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna kurang tepat, karena PT. Asuransi Jiwa Kresna memiliki ijin resmi dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi bukan investasi bodong. Sebab, yang bisa dikategorikan investasi bodong adalah produk investasi tanpa izin resmi Pemerintah seperti contohnya, KSP Indosurya dan PT. Mahkota yang mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk MTN (Medium Term Note) tanpa ijin BI dan OJK,” jelasnya.

Meski begitu, kata Sugi, LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi Polri karena sudah mulai tanggap dan mengupdate masyarakat mengenai kasus investasi bodong dan penanganannya. Namun, LQ Indonesia Law Firm mengingatkan agar Polri jangan hanya pencitraan namun juga berani melakukan penindakan.

Baca Juga :  Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

“Tahan para tersangka KSP Indosurya yaitu Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Pembasmian investasi bodong, dimulai dengan penindakan tegas yaitu berupa penahanan para tersangka oleh kepolisian dan Kejaksaan yang berlanjut dengan putusan seberat mungkin di Pengadilan,” tuturnya.

Presiden Jokowi sudah mengeluarkan arahannya agar semua pihak membasmi investasi bodong, karena faktanya Indonesia adalah negara dimana investasi bodong bertumbuh subur dan para pelaku kejahatan kerah putih yang disinyalir mampu menyogok oknum agar aman dan tidak dilakukan penahanan.

“Jadi tolong bapak Kapolri jangan hanya mengungkap adanya investasi bodong, sebelum bapak ungkap masyarakat sudah melaporkan, namun segera tindak tegas dan tahan para pelaku apalagi yang sudah jadi tersangka selama 2 tahun tanpa penahanan seperti KSP Indosurya,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Berita Terbaru

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB