BERITA JAKARTA – Melalui tiga Kantor Cabang LQ Indonesia Law Firm wilayah Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serentak melakukan giat bhakti sosial dengan membagikan bantuan langsung tunai dan ratusan paket sembako berupa, beras, minyak, indomie, sarden dan makanan lainnya, Kamis (27/1/2022).
Kepada Matafakta.com, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP mengatakan, berbagi adalah salah satu dari 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Firm yakni, “Welfare”, selalu ingat berbagi sebagai bentuk kepedulian dengan sesama dan menjalin hubungan erat dengan masyarakat sekitar.
“Selain ke Grab, Gojek dan masyarakat miskin, kita juga memberikan bantuan sembako ke Panti Asuhan dan janda-janda tanpa memandang suku dan agama,” terang Alvin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semoga, sambung Alvin, apa yang diberikan LQ Indonesia Law Firm dapat membantu meringankan beban masyarakat ditengah massa sulit karena pandemi Covid-19 yang terus bermutasi hingga adanya varian baru Omicron.
“Peduli dengan sesama itu ngak perlu kita menunggu kaya atau berduit, tapi apa yang bisa kita berikan sekarang sesuai dengan kemampuan kita ya lakukan,” ujar Alvin.
Ketika disinggung gencarnya black campaign terhadap dirinya dan LQ Indonesia Law Firm dengan muatan fitnah dan kata-kata kotor dia menjawab bahwa hal itu tidak berpengaruh, karena masyarakat Indonesia sekarang sudah cerdas dalam menilai dan menyikapi sesuatu.
“LQ Indonesia Law Firm walau diserang dengan fitnah, kami akan membalas dengan senyuman dan amal, lagian Tuhan yang tahu bagaimana hati kita,” ucapnya.
Kami, lanjut Alvin, para Advokat LQ Indonesia Law Firm, lebih mau melihat senyuman masyarakat yang merasa terbantu. Sudah cukup banyak kejahatan di Indonesia, sudah saatnya ada gerakan kebaikan dan uluran tangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sekarang kita bukti dan berbuat nyata aja. Ingat, makin tinggi pohon, makin kencang angin bertiup. Biar lah masyarakat yang melihat dan menilai,” imbuhnya.
Massa, tambah Alvin, seorang DPO masih bebas bulak balik ke Polda Metro Jaya (PMJ) ngurusi klien, tapi tidak ditangkap adalah bukti bahwa apa yang dituduhkan tersebut merupakan fitnah belaka yang dilontarkan salah satu pengacara lawan LQ Indonesia Law Firm.
“Massa kalau saya DPO dengan bebasnya bulak balik ke Polda Metro Jaya ngurusi klien. Itu yang nuding sehat atau lagi sakit,” sindir Alvin.
Lucunya lagi, kata Alvin, ada seorang pengacara yang mungkin merasa sudah ngetop seenaknya menuding bahwa dirinya tidak memiliki legalitas sebagai advokat, tapi kenyataannya setiap bulan bersidang di Pengadilan.
“Memangnya Majelis Hakim di Pengadilan tidak memeriksa izin Advokat saya saat mau bersidang. Ampun, kita sudah ngak terhitung berapa kali bersidang gini hari ada aja yang nuding saya Advokat ngak punya Legalitas. Lucu ya,” pungkas Alvin. (Sofyan)