BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar persidangan 5 terdakwa kasus dugaan penjualan obat Covid-19 melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Ke-5 terdakwa itu yakni, Elka Rini, Agustinus alias Ko Steven, Nidithya Shelomita, Fitria Amalia Faizal Basalamah dan Dendy Frastio.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan, Elka Rini bersama 4 terdakwa lainnya Sabtu 21 Juli 2021 pukul 22.30 WIB di SPBU 34.11103 Slipi KS Tubun menyuruh melakukan atau turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Jaksa Reza.
Perlu diketahui, Jaksa menjerat ke-5 terdakwa dengan dakwaan alternatif. Kelima terdakwa tersebut saat persidangan berlangsung didampingi kuasa hukum. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Sofyan)