Korban Giro Kosong Rp1,5 Miliar Minta Terdakwa Dihukum Berat

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – “Saya minta tolong kepada Majelis Hakim agar memberi hukuman berat kepada terdakwa, mengingat saya sudah sakit liver akibat memikirkan harus membayar ke perusahaan dan supaya tidak ada korban lainya”.

Kata – kata itu, dilontarkan Herman Lay usai memberikan kesaksiannya sebagai saksi pelapor dalam perkara penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (27/12/2021) kemarin.

Sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Beny dengan terdakwa Edi Mulyadi dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, menghadirkan dua orang saksi, Herman Lay selaku saksi korban dan Livina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, korban Herman Lay mengaku kenal dengan terdakwa sekitar 4 tahunan, baik korban maupun terdakwa sama-sama berdagang rokok, Edi sering mengambil dagangan dari tokonya.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Pada 25 September 2020, terdakwa pesan rokok seharga Rp1,5 miliar diantaranya, rokok DJi Samsoe, Sampoerna Mild, Pro Mild dan lain-lain. Setelah barang di packing diantar oleh Sahani (supir) ke toko terdakwa di Tangerang.

Pada saat itu, terdakwa memberikan Bilyet Giro (BG) 4 lembar dengan nilai keseluruhan Rp1,5 miliar dan uang tunai Rp91.000 untuk membayar pesanan kepada supir. Ke-4 BG memiliki jangka waktu ada yang dua minggu ada juga yang 10 hari.

Setelah jatuh tempo, korban mencairkan BG di Bank UOB Tanjung Priok namun BG dari terdakwa itu ditolak dengan alasan tidak cukup dana. Sebagaimana tertulis dalam penolakan tertanggal 3 November 2020.

Korban, sudah menempuh berbagai cara untuk menagih tagihan pembelian rokok senilai Rp1,5 miliar, termasuk dengan cara kekeluargaan namun terdakwa terus terus. Begitu juga dengan janji terdakwa ingin menjual rumahnya.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

“Saya percaya karena ada Giro dan ternyata kosong. Kalau ditagih, terdakwa bilang nanti saya mau jual rumah dan ternyata tidak jadi jual, karena harga tidak cocok,” ungkap Herman.

Dikatakan Herman, bisnis antara dirinya dengan terdakwa sudah berjalan selama 4 tahun lancar dan baru yang terkhir ini macet dan ngak ada itikad baik dari terdakwa untuk membayar tagihan belanjanya senilai Rp1,5 miliar.

“Bahkan saya sudah kasih keringanan bayar Rp1 miliar aja, bilangnya mau bayar, tapi bohong lagi, akhirnya saya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” pungkas Herman dalam persidangan. (Dewi)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB