Akhirnya, Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Kades Agus Sofyan     

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Kades Segara Makmur Agus Sofyan

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Kades Segara Makmur Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Berakhir sudah nasib Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dengan menghukum selama 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, terpidana Agus Sofyan, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” demikian putusan Kasasi MA terhadap terpidana Agus Sofyan yang sebelumnya sempat divonis bebas ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sofyan sekitar pukul 15,30 WIB di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

“Hari ini, kita sudah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan Kasasi MA terhadap terpidana, Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur aktif,” terang Siswi Utomo kepada Matafakta.com, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, sambung Siswi Utomo, terpidana Agus Sofyan dituntut Jaksa Kejari Cikarang, selama 4 tahun hukuman penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama yakni Pengadilan Negeri Cikarang yang memvonis selama 1 tahun 6 bulan.

“Atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama itu, Jaksa langsung melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi yang kemudian terpidana Agus Sofyan malah divonis bebas dan Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA,” jelasnya.

Baca Juga :  Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Ditingkat kasasi MA, terpidana Agus Sofyan dihukum 2 tahun penjara karena terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – (1) KUHP.

Selanjutnya, tambah Siswi Utomo, jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk menjalani eksekusi pidana badan.

“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” pungkas Siswi. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB