BERITA JAKARTA – Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi kembali menghimbau agar masyarakat terutama pejabat negara tidak mengubris Panda Nababan selaku pemilik “Majalah Keadilan” yang tidak taat dengan aturan tentang Pers itu sendiri.
Dikatakan Sugi, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Peraturan tentang Hak Jawab ini dimuat dalam UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 15,” terang Sugi kepada Matafakta.com, Sabtu (25/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak heran sambung Sugi, jika Majalah Keadilan mengangkangi UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, karena Panda Nababan sendiri selaku pemilik Majalah Keadilan pernah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap.
“Waktu itu selaku Anggota DPR RI, Panda Nababan menerima uang suap agar memilih sosok tertentu sebagai Gubernur BI. Bayangkan orang bermasalah hukum lalu kemudian sekarang buat Majalah Keadilan yang isinya opini hukum,” sindir Sugi.
Seorang mantan, lanjut Sugi, Napi Tipikor malah menghakimi Jaksa, Hakim, Kepolisian bahkan pengacara tentang hukum. Bahkan sekarang Majalah Keadilan miliknya juga tidak menghargai Dewan Pers serta mengangkangi UU Pers dengan menolak memberikan Hak Jawab.
“Luar biasakan kita selaku masyarakat diluar pers tidak diberikan Hak Jawab untuk mengklarafikasi pemberitaan yang dinilai menghakimi dan merusak nama baik orang tanpa dasar dan fakta yang jelas,” tegas Sugi.
Dilanjutkan Sugi, Majalah Keadilan bukan saja membuat peradilan sendiri, tapi Majalah Keadilan milik Panda Nababan ini menjadi media yang merasa paling benar dan berani melawan UU Pers serta tidak menghargai Dewan Pers.
“Info yang kami terima, Panda Nababan mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi Aparat Penegak Hukum tertentu agar bertindak sesuai yang dikehendaki Panda Nababan,” ungkap Sugi.
Kebanyakan, kata Sugi, isi Majalah Panda Nababan sesuai surat Dewan Pers PPR No.43/PPR-DP/2021, tidak berimbang dan berisi opini menghakimi. Oleh karena itu, sebagai Aparat Penegak Hukum mewakili LQ Indonesia Law Firm menghimbau masyarakat dan pejabat berhenti membaca Majalah Keadilan milik Panda Nababan.
“Bayangkan bagaimana seorang mantan wakil rakyat yang sudah dapat gaji negara masih mengkhianati bangsa dan menerima uang suap. Orang seperti ini bukannya tobat malah kerap kali melecehkan Institusi Penegak Hukum dan Aparat Penegak Hukum melalui tulisannya,” jelas Sugi.
Majalah Keadilan Tolak Berikan Hak Jawab
Wakil Majalah Keadilan, Bonar mengklaim bahwa Majalah Keadilan selalu benar dan tidak perlu sertifikat kompetensi wartawan utama asalkan medianya berbentuk PT dan tidak harus mengindahkan Hak Jawab yang dimintakan Dewan Pers.
Dia menjelaskan bahwa Hak Jawab adalah pilihan Majalah Keadilan mau menerbitkan atau tidak, sehingga hingga hari ini Majalah Keadilan tetap tidak mengindahkan hak jawab yang diharuskan oleh Dewan Pers atas laporan Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm.
Bahkan dalam rilis di Polda Metro Jaya (PMJ) Wakil Majalah Keadilan, Bonar mengancam akan melaporkan Dewan Pers atas tuduhan pelanggaran yang dinilainya tidak adil dan memihak dalam menanggapi laporan Alvin Lim ke Dewan Pers terkiat pemberitaan.
“Bagaimana Majalah Keadilan tidak mau memuat Hak Jawab yang sudah diperintahkan Dewan Pers. Lihat saja, namanya aja Majalah Keadilan, ternyata tidak taat hukum dan aturam Pers yang berlaku,” pungkas Sugi. (Sofyan)