Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Dihadiri di Prapradilan LQ Indonesia Law Firm  

- Jurnalis

Jumat, 24 Desember 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Pidana: Dr. Dwi Seno Widjanarko, SH, MH

Ahli Pidana: Dr. Dwi Seno Widjanarko, SH, MH

BERITA TANGERANG – Sidang Praperadilan LQ Indonesia Law Firm terhadap Polda Banten kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli pidana yang dihadiri kedua belah pihak yakni, pemohon dan termohon.

Pemeriksaan saksi ahli pidana, Dr. Dwi Seno Widjanarko, SH, MH ditanyakan apa akibat hukum bila penetapan tersangka dilakukan dengan proses yang melanggar hukum acara pidana kaitan dengan penetapan tersangka.

Jawaban ahli bahwa, penetapan tersangka, adalah kesatuan dari due process of law dengan proses penyidikan. KUHAP dibuat untuk menegakkan HAM dan Hak Konstitusional Warga Negara yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, dalam penegakan hukum ada hukum acara pidana yang wajib dilakukan oleh penyidik tanpa melanggar HAM,” terang Dr. Dwi Seno Widjanarko, Kamis (23/12/2021).

Advokat Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm kembali bertanya mengenai apakah boleh dan adakah sanksi apabila penyidik menegakkan hukum dengan melanggar KUHAP.

Ahli menjawab, penyidik wajib menegakkan hukum sesuai Hukum Acara Pidana. Kata wajib berarti, tidak boleh tidak.

“Sanksinya apabila tidak melakukan sesuai Hukum Acara Pidana diatur di Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Selain ahli, Endang juga dihadiri saksi yang mendengar langsung bahwa pihak kepolisian tidak pernah memberikan SPDP kepada para pemohon dalam jangka waktu 7 hari, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) yang hanya menerima surat penetapan tersangka.

“Sudah jelas semua keterangan ahli pidana bahwa Pasal 109 ayat (1) jo Putusan MK 130 dengan jelas menyebutkan penyidik wajib memberikan SPDP paling lambat 7 hari setelah keluar Sprindik tanggal 8 April 2021,” ungkap Alfan Sari.

Sedangkan penyidik, sambung Advokat Alfan Sari, baru menyerahkan SPDP di Bulan Nopember 2021, jauh setelah 7 hari lewat. Kata wajib, berarti harus dilakukan oleh penyidik.

Ahli sudah menjelaskan bahwa akibat hukum dari tidak diberikannya SPDP dalam jangka waktu 7 hari adalah penyidikan dan due process of law cacat hukum formiil dan mengakibatkan penetapan tersangka tidak sah.

“Itu dosen Universitas Bhayangkara Jaya yang berbicara. Bhayangkara itu polisi toh, ketika dosen polisi sudah bilang salah, kenapa oknum anggota Polri masih ngotot?,” sindirnya.

Sementara itu, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm menyayangkan kualitas oknum Polri yang memaksakan kehendak bahkan terang-terangan menjawab jika melanggar KUHAP tidak masalah selama tidak ada sanksi.

“Masa Polri Presisi berkeadilan bicara seperti itu? Untung terlapor hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999, jika tidak, mungkin sudah harus bayar uang damai untuk yang ketiga kali,” ucap Sugi.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Dikatakan Sugi, oknum Polri sering kali gunakan ketidakpahaman masyarakat soal hukum dan mengunakan hukum sebagai alat memeras. Bahkan untuk “show of Power”, Polda Banten turunkan puluhan anggota untuk memberikan tekanan dalam persidangan ini.

“LQ Indonesia Law Firm yakin Hakim dan Ketua Pengadilan akan berani bertindak tegas dan independen terhadap pengerahan puluhan anggota Polri ke PN Tangerang. Mungkin lagi “Tour of Duty”, sindir Sugi dengan tertawa.

Sugi juga menyoroti akibat pengerahan puluhan anggota Polda Banten ke PN Tangerang, makanya anggota Polda Banten yang diturunkan ke Demo Buruh di Kantor Gubernur tidak maksimal dan bisa kebobolan hingga massa menerobos paksa masuk kantor Gubernur.

“Tolong masyarakat lihat bagaimana prioritas Polda Banten lebih memilih mengkriminalisasi pengusaha UMKM dari pada mengayomi dan melindungi masyarakat, inikah amanah Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Beginilah cermin Polri jaman Now, tak heran masyarakat banyak kecewa,” pungkasnya.

Sidang Praperadilan di Ppengadilan Negeri Tangerang akan dilanjutkan hari ini, Jumat 24 Desember 2021, dengan agenda Kesimpulan Para Pihak sebelum putusan pada hari Senin mendatang. (Indra)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru