BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibawah komando, Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH, diganjar penghargaan dari BPJS Ketanagakerjaan dalam bentuk piagam penghargaan dari Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta.
Penghargaan itu, diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas keberhasilannya menuntaskan persoalan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti JPN Kejari Jakarta Selatan berhasil menyelematkan atau memulihkan keuangan negara mencapai Rp17 miliar lebih. JPN Kejari Pusat, berhasil melakukan penagihan kepada 145 badan usaha yang menungak iuran wajib pajak yang memiliki tagihan hingga mencapai Rp6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara tersebut dihadiri beberapa pejabat dari Kejati DKI Jakarta yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen, Kabag TU, Koordinator pada bidang Datun serta seluruh Kajari di Wilayah DKI Jakarta.
Sementara, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan Managemen Resiko beserta seluruh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Wilayah DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Febrie demikian disapa, mengharapkan ada ruang diskusi hukum yang dapat digunakan bersama oleh JPN dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta terkait bisnis investasi yang relatif besar yang dilakukan perusahaan milik negara tersebut.
Hal tersebut, terungkap dalam acara penandatanganan bersama Komitmen Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminas Sosial Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta di Hotel Ayana Mid Plaza, Jl. Jend. Sudirman Jakarta Pusat.
“Dengan adanya ruang diskusi hukum yang dapat digunakan bersama oleh JPN dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan bisnis investasi yang relatif besar yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya, Selasa (21/12/2021).
Dia menegaskan ruang diskusi hukum tersebut tentunya sangat berguna untuk bisa mendeteksi permasalahan-permasalahan hukum guna mencegah timbulnya kerugian dalam investasi tersebut. (Sofyan)