LQ Indonesia Law Firm Kembali Toreh Prestasi Dalam Pembelaan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Tim Lawyer LQ Indonesia Law Firm kembali mengukir prestasi dalam pembelaan hukumnya melalui Peninjauan Kembali (PK) atas terdakwa TSS dan Y yang diputus bersalah dan dihukum selama 8 bulan penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengunakan lawyer lain.

Sebelumnya, TSS dan Y menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk membantu dalam penanganan Peninjauan Kembali atau PK di MA dalam perkara dugaan Pasal 374 KUHP, tentang Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.

Dengan nomor perkara 65 PK/Pid/2021, MA mengabulkan PK dari klien LQ Indonesia Law Firm pada putusan tanggal 15 Desember 2021 oleh Majelis Hakim, H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MH, Jupriyadi, SH, MH dan Dr. H. Eddy Army, SH, MH.

Putusan PK MA ini, disambut baik Advokat Jaka Maulana, SH dan Advokat Anita Manafe, para Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm yang mengurus perkara TSS dan Y yang sempat mendekam selama 6 bulan hukuman penjara.

“Perkara klien kami dari awal jelas perdata, sengketa aset perusahaan, lalu dibengkokan menjadi pidana, sehingga klien kami sempat mendekam 6 bulan dipenjara,” kata Jaka Maulana kepada Matafakta.com, Selasa (21/12/2021).

Hal ini, sambung Jaka Maulana, sangat disayangkan karena sekarang dengan putusan lepas melalui Peninjauan Kembali atau PK, tidak seharusnya TSS dan Y yang kini menjadi klien LQ Indonesia Law Firm menjalani pidana penjara.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan klien untuk kelanjutannya,” tandas Jaka Maulana menunggu jawaban sikap kliennya TSS dan Y pasca putusan lepas dari jeratan pidana yang menimpa keduanya.

Sementara itu, Advokat Anita Manafe dari LQ Indonesia Law Firm menilai bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara terburu-buru dalam mengeksekusi dan disinyalir adanya oknum yang mana seharusnya perkara ini tidak naik atau P21, karena kental kriminalisasi.

Sebelumnya, kata Anita, perkara ditangani lawyer lain yang mana Hakim Kasasi tidak berhasil diyakinkan. Ditangan LQ Indonesia Law Firm melalui PK dengan bukti baru dari gugatan perdata membuat TSS dan Y akhirnya bebas.

“Dalam penanganan kasus pidana tidak boleh asal-asalan karena nyawa dan nasib orang menjadi taruhannya,” tungkas Anita.

Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menambahkan, bahwa perkara PK ini adalah satu dari sekian banyak perkara yang berhasil diurus LQ Indonesia Law Firm, dengan putusan bebas, lepas ataupun tuntutan tidak dapat diterima, sehingga para terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Dikatakan Sugi, result oriented adalah nomor 1 dari 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Law Firm. Tim kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm bekerja maksimal bedah perkara dan susun strategi baik didalam maupun di luar Pengadilan.

“Sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal dalam penanganan kasus pidana. Kami perduli dengan klien kami terutama yang benar dan menjadi korban kriminalisasi, pasti kami bela maksimal. Juga kami ANTI main dua kaki, bagi kami integritas, harga mati,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB