BERITA TANGERANG – LQ Indonesia Law Firm Prapradilkan Polda Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, terkait proses hukum tersangka pedagang UMKM, Thomas Susanto dan Meriana, Jumat (17/12/2021).
Sidang perdana dimulai dengan pemeriksaan administrasi kelengkapan surat para Advokat dari LQ Indonesia Law Firm oleh Hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MH terhadap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, H. Alfan Sari, SH, MH dan Hamdani, SH, MH.
Para kuasa hukum menyampaikan perubahan atau perbaikan atas permohonan Prapradilan LQ Indonesia Law Firm yang berjudul “Projustitia Tanpa Melanggar HAM”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Majelis Hakim, Alfan mengemukakan, adanya dua pelanggaran fatal secara formiil dalam penetapan tersangka Thomas Susanto dan Meriana yang dilakukan penyidik Polda Banten.
“Pertama pelapor Radius Simamora, SH tidak punya legal standing, karena yang bersangkutan, bukan korban atau pihak kepentingan dalam perkara yang disangkakan,” katanya.
Dikatakan Alfan, Pasal 103 UU Merek dengan jelas menyebutkan bahwa, Pasal 100 hingga 102 adalah delik aduan, sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi, bukan Radius Simamora.
“Dengan memproses aduan Radius Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” tegasnya.
Kedua, sambung Alfan, adanya pelanggaran Hukum Formiil, KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban pelapor,” jelas Alfan.
Dalam kasus ini, lanjut Alfan, Polda Banten tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi hak para pemohon yang bisa dibuktikan adanya rekaman pembicaraan dengan petugas Polres Kota dan Kejari Tangerang yang menyatakan tidak pernah menerima SPDP.
“KUHAP jelas mengatur kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak,” ucap Alfan dari LQ Indonesia Law Firm pengacara kondang yang pernah diwawancara Najwa Shihab ini.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim sekaligus Ketua Pengurus dan Founder LQ Indonesia Law Firm menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang semena-mena menegakkan hukum dengan melanggar HAM.
Masyarakat, tambah Alvin, menaruh kepercayaan dan harapan besar bahwa yang Mulia Hakim dapat dengan tegas menolak proses Pro Justitia yang melanggar HAM maupun Hak Konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
“Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa melawan hukum karena apabila aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, maka aparat penegak hukum itu tidak ada bedanya dengan kriminal yang mereka adili dalam proses hukum,” pungkas Alvin.
Diketahui, Thomas dan Meriana sudah beberapa kali diperas dengan cara dilaporkan oleh oknum pengacara bekerja sama dengan oknum Polres Kota Tangerang. Dalam 2 Laporan Polisi sebelumnya di SP3 ketika Thomas Susanto dan Meriana membayar uang damai. (Sofyan)