BERITA JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memberi izin operasional kepada Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (LMK PROINTIM).
Pemberian izin operasional dilakukan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham), Syarifuddin kepada Ketua Umum LMK PROINTIM, Hendry Noya, SH, MH.
“Dengan diberikannya izin operasional pada LMK PROINTIM harapannya dapat memperkuat dan menyejahterakan pencipta dan pemegang hak terkait,” jelas Syarifuddin, Selasa (14/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga meminta antar LMK saling bahu membahu untuk memajukan dunia musik di Indonesia dengan memberi hak kepada pencipta dan pemegang hak terkait secara transparan.
Dikatakan Syarifuddin, LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Sebelumnya, terdapat delapan LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia yaitu tiga LMK pencipta dan lima LMK pemilik hak terkait.
“Dengan bergabungnya LMK PROINTIM maka saat ini terdapat 10 LMK yang berada dibawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” tandasnya.
LMK PROINTIM disahkan secara resmi oleh Notaris sejak 18 Mei 2018. Izin operasional diberikan pada LMK setelah pihak LMK PROINTIM memenuhi persyaratan secara administratif.
“Kami berterima kasih kepada Kemenkumham, DJKI dan LMKN yang memberikan izin operasional ini. Semoga kita dapat mensejahterakan penyanyi Indonesia Timur,” tandas Hendry Noya selaku Ketua Umum PROINTIM.
Turut hadir memenuhi undangan Ketua Umum LMK PROINTIM, Hendry Noya, SH, MH yakni, Pimpinan Umum Media Online BeritaEkspres.Com, Rozzy Fardian, SH, MH dan Samang Talaohu, SH.
Tentang LMK PROINTIM
LMK PROINTIM pertama kali dicetuskan pada tanggal 25 April 2018 oleh tiga para Pendiri yaitu, Hendry Noya, Cevin Syahailatua dan Evert Titahena.
Kemudian pada tanggal 18 Mei 2018 resmi di sahkan di hadapan Notaris dan pengesahan dari Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Produser, Pencipta Lagu, Penyanyi, Pemusik Indie Timur yang selanjutnya disebut “PROINTIM”.
Tujuan berdirinya LMK PROINTIM
1.Membantu Pemegang Hak Terkait untuk dapat mengumpulkan Royalti dan mendistribusikannya secara adil dan merata.
2.Meningkatkan kesejahteraan hidup anggota PROINTIM dalam kehidupan sosialnya, dengan adanya penerimaan Royalty yang maksimal bagi Pemegang Hak atas Karya Rekaman Suara/Lagu dan Karya Rekaman Musik Video.
3.Menjadikan PROINTIM sebagai rumah tinggal yang aman, nyaman dan sejahtera bagi Pemegang Hak atas Karya Rekaman Suara/Lagu dan Karya Musik Video milik anggota PROINTIM. (Sofyan)