BERITA JAKARTA – Sebelumnya Majalah Keadilan oleh Dewan Pers dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik atas aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berdasarkan keputusan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi No. 43/PPR-DP/XII/2021 Tanggal 3 Desember 2021.
Aduan yang dilauangkan Alvin Lim tersebut berkenaan dengan pemberitaan Majalah Keadilan Edisi 71 yang berjudul “Kemungkinan Jaksa Menerima Sesuatu” yang berdasarkan hasil sidang Etik Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan tersebut, berisi opini menghakimi dan tidak berimbang.
Kini, Alvin Lim, kembali mengadukan Majalah Keadilan atas dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap Edisi 72 Majalah Keadilan yang berjudul “Perkara Alvin Lim Masih Menggantung” ke Dewan Pers dengan surat aduan dari LQ Indonesia Lawfirm, No. 296/ASK/LQI-KOP/2021 Tanggal 9 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alvin Lim mengatakan, pemberitaan Majalah Keadilan Edisi 72, kembali berisi informasi yang dinilainya berisi fitnah, hoax dan bermuatan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya secara pribadi dan nama baik LQ Indonesia Law Firm selaku CEO sekaligus Ketua Pengurus.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi dengan tersenyum menjelaskan, “Majalah Keadilan milik Panda Nababan ini sudah diputus melanggar Kode Etik oleh Dewan Pers. Namun, melawan dan hingga hari ini tidak menaikkan hak jawab.
“Katanya Panda Wartawan Senior dan Politisi namun tidak mau melaksanakan aturan Pers yang berlaku? Masyarakat lihat bagaimana Panda yang menulis di Majalah Keadilan, mengenai hukum, namun dirinya tidak mau ikuti aturan hukum,” sindir Sugi, Senin (13/12/2021).
Parahnya lagi, sambung Sugi, ketika buka googling, ternyata beliau Mantan Narapidana kasus suap yang sudah diputus Hakim bersalah. Apa jadinya orang bekas Kriminal dalam kasus suap sekarang menulis berita berisi fitnah dan pencemaran nama baik tentang orang lain.
“Apalagi yang dituduh seolah-olah menerima sesuatu adalah seorang Advokat dan Institusi Kejaksaan dan Kehakiman. Ini luar biasa, karena sudah membuat opini negative terhadap Alvin Lim dan dua Institusi Hukum Negara” tegasnya.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim ketika ditanyakan pendapatnya mengenai tidak dinaikkan hak jawabnya oleh Majalah Keadilan dan dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik menjawab dengan tersenyum.
“Saya kan rakyat biasa, beda sama ayah Anggota DPR Putra Nababan. Takut ah, nanti kalo saya marah-marahin Panda Nababan, anaknya Putra Nababan sebagai Anggota DPR bisa ngamuk-ngamuk ke Kapolri kayak Arteria Dahlan,” ucapnya.
Diungkapkan Alvin, dirinya sempat menghubungi Putra Nababan melalui telepon selullarnya. Namun, begitu tahu dari Alvin Lim Ketum LQ Indonesia Law Firm langsung dimatikan. Begitu juga dengan WhatApp tidak pernah dibalas Putra Nababan, begitulah wajah wakil rakyat, ketika yang muda sowan yang tua diabaikan.
“Nanti kalo bapaknya dilabrak orang dan dimaki-maki akan marah-marah dan bilang ngak sopan ke orang tua. Rakyat biasa selalu kalahlah dengan wakil rakyat,” sindir Alvin menanggapi konfirmasi awak media.
Masih kata Alvin, sebagai obyek yang diberitakan miring oleh Majalah Keadilan dirinya sudah mengadukan ke Dewan Pers dan sudah dinyatakan bahwa Majalah Keadilan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan diwajibkan memberikan hak jawab dan permintaan maaf.
“Namun, bukan melaksanakan Putusan Dewan Pers, Majalah Keadilan malah menulis berita tidak benar lagi, tentang saya di edisi terbarunya. Biar masyarakat menilai sendiri. Netizen jaman sekarang sudah cerdas kok. Mana menang saya rakyat biasa, sama oknum Politisi PDIP,” tandas Alvin.
Sugi kembali menambahkan, nantinya bukti-bukti surat Dewan Pers dan aduan kedua, akan memperkuat proses hukum yang akan ditempuh LQ Indonesia Law Firm untuk segera melayangkan gugatan perbuatan Melawan Hukum terhadap Majalah Keadilan.
Sugi menegaskan, pihaknya LQ Indonesia Law Firm akan mengajukan laporan polisi dengan pasal berlapis terhadap, Panda Nababan dan Chaerul Zein atas kesengajaan mereka. Berbeda dengan Majalah Keadilan yang sembarang lapo. LQ Indonesia Law Firm, tidak pernah gegabah dalam bertindak.
“Kami kumpulkan bukti kuat dulu sebelum mengambil proses hukum. Jadi, ketika membuat laporan seperti ke Dewan Pers kami dapat dimenangkan karena buktinya kuat. Beda dengan orang tua pikun dan angkuh yang sembarang lapor ke Polisi tanpa bukti yang kuat,” pungkasnya. (Sofyan)