Leo Menduga Penyidik Sembunyikan Iwan Sudjono dan Tony Budiman

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak

BERITA JAKARTA – Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dalam perkara dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.

Leo Siswanto menuturkan jika dia bersama Tony Budiman, Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hengky Atmaja yang merupakan pengurus badan atau perusahaan PT. Uniflora Prima (UP), diadili bersama-sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Maka kebenaran itu dapat terungkap dan penuntut umum mungkin tidak hanya akan menuntut saya dengan tuntutan pidana maksimal,” tutur Leo Siswanto dalam persidangan dengan agenda pembelaan atas tuntutan pidana JPU, Selasa (8/12/2021).

Perlu diketahui sebelumnya, JPU Elly Supaini meminta kepada Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri agar menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selain pidana badan, JPU mewajibkan Leo Siswanto agar membayar kerugian pendapatan negara dua kali lipat yakni sebesar Rp634 miliar dari sebelumnya Rp317 miliar. Selama persidangan JPU tidak pernah menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi dalam persidangan.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Bahkan penyidik pajak pun tidak membuat berita acara pemeriksaan atas nama Iwan Sudjono dan Tony Budiman dalam berkas perkara saya yang dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Leo Siswanto yang didampingi kuasa hukum, Erwin Ruhut Simanjutak, SH dan Nikodemus SH.

Sehingga dia menduga ada upaya penyidik pajak atau penuntut umum, menyembunyikan dengan tidak menghadirkan Iwan Sudjono dan Tony Budiman sebagai saksi. “Sehingga keberanaran yang sebenarnya tidak terungkap,” sesalnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB