Kejari Kabupaten Bekasi Terima Uang Penganti Kerugian Negara

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaa Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima uang titipan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, uang senilai Rp1 miliar lebih itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera Tahun 2017.

“Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” terang Siswi Utomo kepada Matafakta.com, Senin (15/11/2021).

Selanjutnya, kata Siswi Utomo, uang tersebut dititipkan di rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap kedua tersangka Mulyadi dan Eman Suherman.

Dikatakan Siswi Utomo, uang tersebut bersumber dari pengantian kerugian negara  terkait kasus pungutan retribusi tera dan tera ulang berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 tahun 2017, tentang perubahan kedua atas Perda No. 6 Tahun 2011, tentang retribusi pada Oktober 2017 dan secara legalitas baru dapat dipungut.

“Dalam pelaksanaannya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemungutan retribusi tera atau tera ulang kepada beberapa wajib retribusi sejak awal tahun 2017 atau sebelum diterbitkanya Perda No. 1 tahun 2017,” jelasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kedua tersangka, tambah Siswi Utomo, MD dan ES, tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB